Polres Magetan Amankan Pria Asal Madiun Bawa 3 Kg Serbuk Mercon, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETANSentral1.com – Jajaran Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis serbuk mercon seberat 3 kilogram. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli rutin guna menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.

“Awalnya anggota kami melaksanakan patroli wilayah di Kecamatan Ngariboyo. Di tengah perjalanan, petugas mendapati seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel,” terang AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bahan peledak tersebut diketahui dikemas dalam tiga plastik, masing-masing berisi 1 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam motif putih merek Drop Dead milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial ADM alias KENDIL, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Modus operandi pelaku yakni membawa bahan peledak (handak) yang dikemas dalam plastik dan disimpan di dalam tas punggung guna mengelabui petugas.

Barang bukti yang disita berupa 3.000 gram (3 Kg) bahan peledak bubuk mesiu atau serbuk bahan peledak (obat mercon).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan bahan peledak, terlebih di momentum Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bahan peledak. Ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selama bulan Ramadan mengisi waktu dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif lainnya serta menghindari penggunaan petasan atau mercon yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Polres Magetan turut mengingatkan masyarakat, apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif dan gratis selama 1×24 jam.

Berita Terkait

Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarti Minta Anggota Polri Profesional, Humanis dan Berintegritas 
Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat Polres Gresik, Wakapolres hingga Kasatreskrim Berganti
Bali Resmi Jadi Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Satlantas Polres Ngawi Tilang 16 Kendaraan dalam Razia Knalpot Brong, Penertiban Terus Digencarkan
Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Hasil Ungkap Curanmor, Korban Apresiasi Gerak Cepat Tim Jatanras
Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Amankan 206 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti
Polres Ngawi Kawal Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti, Seluruh Rangkaian Berjalan Aman dan Kondusif
Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 06:50 WIB

Pimpin Apel Perdana, AKBP Yenni Diarti Minta Anggota Polri Profesional, Humanis dan Berintegritas 

Senin, 3 Agustus 2026 - 03:32 WIB

Polda Jatim Rotasi Sejumlah Pejabat Polres Gresik, Wakapolres hingga Kasatreskrim Berganti

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Bali Resmi Jadi Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Minggu, 2 Agustus 2026 - 02:55 WIB

Satlantas Polres Ngawi Tilang 16 Kendaraan dalam Razia Knalpot Brong, Penertiban Terus Digencarkan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Hasil Ungkap Curanmor, Korban Apresiasi Gerak Cepat Tim Jatanras

Berita Terbaru