Polres Magetan Amankan Pria Asal Madiun Bawa 3 Kg Serbuk Mercon, Terancam 15 Tahun Penjara

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAGETANSentral1.com – Jajaran Polres Magetan berhasil mengamankan seorang pria asal Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, karena kedapatan membawa bahan peledak jenis serbuk mercon seberat 3 kilogram. Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, dalam konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa Ngariboyo, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan. Saat itu, petugas tengah melaksanakan patroli rutin guna menjaga situasi kamtibmas, khususnya selama bulan Ramadan.

“Awalnya anggota kami melaksanakan patroli wilayah di Kecamatan Ngariboyo. Di tengah perjalanan, petugas mendapati seorang yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel,” terang AKBP Raden Erik Bangun Prakasa.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, bahan peledak tersebut diketahui dikemas dalam tiga plastik, masing-masing berisi 1 kilogram, kemudian dimasukkan ke dalam tas ransel warna hitam motif putih merek Drop Dead milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka diketahui berinisial ADM alias KENDIL, warga Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun. Modus operandi pelaku yakni membawa bahan peledak (handak) yang dikemas dalam plastik dan disimpan di dalam tas punggung guna mengelabui petugas.

Barang bukti yang disita berupa 3.000 gram (3 Kg) bahan peledak bubuk mesiu atau serbuk bahan peledak (obat mercon).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran maupun penyalahgunaan bahan peledak, terlebih di momentum Ramadan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan bahan peledak. Ini sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar selama bulan Ramadan mengisi waktu dengan kegiatan ibadah dan aktivitas positif lainnya serta menghindari penggunaan petasan atau mercon yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Polres Magetan turut mengingatkan masyarakat, apabila membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas, dapat segera menghubungi Call Center 110 yang aktif dan gratis selama 1×24 jam.

Berita Terkait

Pemkab dan Polres Bojonegoro Sidak Distribusi LPG 3 Kg, Temukan Pangkalan Jual di Atas HET
Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas dalam Operasi Ketupat Semeru 2026
Kapolda Jatim Tinjau Posyan dan Pospam di Mojokerto, Pastikan Kesiapan Pengamanan Arus Mudik Lebaran
Kapolres Bojonegoro Perkuat Sinergi dengan BKP, Ajak Perguruan Pencak Silat Jaga Kondusivitas Jelang Idul Fitri 1447
Kapolres Bojonegoro Cek Kesiapan Pos Yan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kapas
Kakorlantas: Arus Mudik Lebaran 2026 Masih Terkendali, 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta
Kapolri Tinjau Terminal Purabaya Bungurasih, Pastikan Pengamanan dan Pelayanan Mudik Lebaran 2026
Kapolri Safari Ramadhan di Polda Jatim, Tekankan Persatuan Demi Stabilitas Kamtibmas dan Dukungan Program Presiden
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 20:52 WIB

Pemkab dan Polres Bojonegoro Sidak Distribusi LPG 3 Kg, Temukan Pangkalan Jual di Atas HET

Selasa, 17 Maret 2026 - 05:17 WIB

Polda Jatim Prioritaskan Keamanan Ibadah dan Kamtibmas dalam Operasi Ketupat Semeru 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:00 WIB

Kapolres Bojonegoro Perkuat Sinergi dengan BKP, Ajak Perguruan Pencak Silat Jaga Kondusivitas Jelang Idul Fitri 1447

Senin, 16 Maret 2026 - 04:09 WIB

Kapolres Bojonegoro Cek Kesiapan Pos Yan Operasi Ketupat Semeru 2026 di Kapas

Senin, 16 Maret 2026 - 02:17 WIB

Kakorlantas: Arus Mudik Lebaran 2026 Masih Terkendali, 25 Persen Kendaraan Sudah Tinggalkan Jakarta

Berita Terbaru

Sejarah silsilah keluarga

Reuni Keluarga Banjar Kamidi di Bojonegoro, Pererat Silaturahmi Antar Keturunan

Minggu, 22 Mar 2026 - 08:24 WIB