BOJONEGORO – Sentral1.com – Permasalahan dalam kepengurusan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Pasinan, Kecamatan Baureno, mulai mendapat perhatian serius dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bojonegoro.
Pihak BPN memastikan akan segera turun langsung ke lapangan guna melakukan pengecekan atas laporan yang berkembang di masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencari solusi terbaik bagi para pihak yang terlibat.
Priyantono, staf Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Bojonegoro, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi langsung di lokasi dalam waktu dekat.
“Kami secepatnya akan datang ke desa untuk melakukan pengecekan secara langsung,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, apabila ditemukan adanya permasalahan dalam proses PTSL tersebut, BPN akan mengedepankan langkah penyelesaian melalui mediasi. Proses mediasi nantinya akan melibatkan para pihak terkait dengan difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
“Jika memang terdapat permasalahan, kami akan memberikan solusi melalui mediasi dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, dengan kepala desa sebagai mediator,” jelasnya.
Namun demikian, apabila upaya mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, BPN mempersilakan para pihak untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila mediasi tidak menemukan titik temu, maka para pihak dipersilakan menempuh jalur hukum,” tegasnya.
BPN Bojonegoro berharap, langkah ini dapat memberikan kejelasan serta menyelesaikan polemik yang terjadi, sehingga program PTSL dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Red)










