TUBAN – Sentral1.com – Peredaran uang palsu di wilayah Pasar Wage, Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tiga pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial WTM (44) dan SLM (38), warga Kecamatan Semanding, serta WTO (50), warga Kecamatan Tuban.
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang pedagang Pasar Wage yang curiga setelah menerima uang pecahan Rp100 ribu diduga palsu dari tersangka WTM.
“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui tersangka WTM datang ke pasar membawa uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu senilai sekitar Rp3 juta,” ujar AKP Bobby, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan pelaku adalah membelanjakan uang palsu dengan nominal kecil, sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, agar mendapatkan uang kembalian asli dari para pedagang.
“Cara tersebut dilakukan agar pelaku memperoleh uang asli dari hasil kembalian transaksi,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, WTM mengaku mengedarkan uang palsu tersebut atas perintah SLM. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SLM di kediamannya.
Kepada penyidik, SLM mengaku uang palsu itu miliknya dan diperoleh dari tersangka WTO. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya menangkap WTO.
Dalam pemeriksaan, WTO mengaku membeli uang palsu tersebut secara online melalui media sosial. Ia menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.
“Polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, baik sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial,” tambah AKP Bobby.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 23 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Tuban juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.
“Jika menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas AKP Bobby.(Bi)










