Tersangka Penganiayaan ART Indonesia di Johor Bahru Malaysia, 4 Pelaku sudah ditangkap! 

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JOHOR BAHRU –  Sentral1.com -Pihak Kepolisian Johor belum memublikasikan nama asli maupun identitas resmi para pelaku demi menjaga kelancaran proses penyelidikan yang sedang berjalan. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Polisi Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, dalam konferensi pers resmi.

Meskipun demikian, kepolisian telah merilis rincian profil serta status hukum keempat tersangka yang diamankan.

Keempat pelaku berstatus warga lokal Malaysia, terdiri dari dua pria dan dua wanita berusia antara 30 hingga 34 tahun. Mereka adalah dua pasang suami istri yang tinggal serumah; dua di antaranya yang berjenis kelamin perempuan ternyata bersaudara kandung.

Penangkapan dilakukan pada 13 Juni 2026 di sebuah hunian kawasan Johor Bahru Utara, dan sejak saat itu mereka langsung ditahan selama empat hari guna penyelidikan mendalam.

Berdasarkan hasil penelusuran polisi, peristiwa penganiayaan yang terekam dalam video viral sebenarnya terjadi jauh sebelumnya, tepatnya pada 26 Juli 2025 di kawasan Taman Johor, Tampoi. Rekaman tersebut diambil oleh salah satu korban, namun baru menyebar luas di media sosial pada awal Juni 2026.

Polisi telah menyita barang bukti berupa telepon genggam, pakaian yang dikenakan tersangka, rekaman CCTV, serta paspor milik para pekerja. Dari penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan satu korban, melainkan tiga orang Asisten Rumah Tangga asal Indonesia berinisial YY, YA, dan SH yang semuanya menjadi sasaran kekerasan majikan yang sama.

Keempat pelaku kini dijerat pasal berlapis dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana Malaysia, antara lain Seksyen 323 atas sengaja menyebabkan cedera, Seksyen 506 terkait intimidasi kriminal, Seksyen 354 mengenai kekerasan terhadap kehormatan, serta pelanggaran Undang‑Undang Paspor.

Masa penahanan awal masih berlangsung hingga 17 Juni 2026. Kepolisian Johor menargetkan berkas lengkap beserta bukti rekaman dan hasil visum medis rampung minggu ini, agar segera dapat diserahkan kepada Jaksa Penuntut Raya. Apabila dinyatakan lengkap dan sah, para pelaku direncanakan dihadirkan di Mahkamah Majistret atau Mahkamah Sesyen Johor Bahru paling cepat akhir Juni 2026 untuk mendengarkan dakwaan resmi.

Sikap Tegas Pemerintah Indonesia Melalui pernyataan terbaru per 15 Juni 2026, Kementerian Luar Negeri RI mengapresiasi langkah cepat pihak berwenang Malaysia. KJRI Johor Bahru telah mengamankan ketiga korban di tempat penampungan aman dan menunjuk pengacara khusus guna mendampingi mereka sepanjang proses hukum berlangsung.

Perhatian khusus ditujukan kepada korban berinisial YA, yang sempat berpindah ke Kuala Lumpur sebelum kasus ini terungkap. Bersama KBRI Kuala Lumpur, YA telah berhasil dihubungi dan diamankan untuk dijadikan saksi kunci guna memperberat tuntutan hukuman.

Selain menuntut hukuman penjara yang setimpal, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia juga mendesak pengadilan mewajibkan pelaku membayar seluruh hak finansial yang tertunda, serta ganti rugi atas luka fisik dan dampak trauma yang dialami para korban.

Sumber :  MBC

(Redaksi)

 

Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 17:54 WIB

Tersangka Penganiayaan ART Indonesia di Johor Bahru Malaysia, 4 Pelaku sudah ditangkap! 

Berita Terbaru