TUBAN – Sentral1.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu(17,6,2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sementara pelaku adalah AS (32), yang juga merupakan warga desa setempat.
Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju selatan. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku berusaha menghindari gundukan batu di jalan dengan mengarahkan kendaraannya ke sisi kanan.
Namun, pada saat bersamaan korban SM diketahui sedang menyalip dari arah kanan sehingga terjadi serempetan antara sepeda motor keduanya. Insiden tersebut kemudian memicu cekcok dan adu mulut.
Pelaku sempat menegur korban dengan ucapan, “maksudmu piye leh lek,” yang kemudian dijawab korban dengan nada emosi. Situasi semakin memanas ketika korban turun dari sepeda motor dan menendang kendaraan pelaku hingga hampir terjatuh.
Merasa emosi, pelaku kemudian menarik korban menjauh dari kendaraan hingga terjadi perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil batu seukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh sebelum kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantam bagian kepala kanan korban sebanyak satu kali.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Namun dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, AS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru nomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tuban.(Dd)









