NGAWI – sentral1.com – Satlantas Polres Ngawi kembali menggencarkan penertiban kendaraan berknalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) melalui patroli hunting system di wilayah hukum Polres Ngawi, Minggu (2/8/2026).
Patroli yang dipimpin Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Moh. Imam Reza, S.T.K., S.I.K., M.H., bersama Kanit Turjawali dan personel Unit Turjawali tersebut berhasil menindak 16 pelanggaran lalu lintas, terdiri dari satu unit bus dan 15 sepeda motor.
Seluruh pelanggar diberikan sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk penegakan hukum untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Lantas AKP Moh. Imam Reza menegaskan bahwa razia knalpot brong akan terus dilakukan secara rutin, terutama pada waktu-waktu yang rawan dimanfaatkan oleh pengguna kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
“Penindakan ini merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Kendaraan yang menggunakan knalpot brong maupun melakukan pelanggaran lalu lintas akan kami tindak tegas sesuai aturan. Kami juga mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan,” tegas AKP Moh. Imam Reza.
Selain melakukan penindakan, Polres Ngawi juga terus mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang melanggar aturan, khususnya penggunaan knalpot brong yang dapat mengganggu ketenangan warga.
Dengan langkah preventif dan represif yang dilakukan secara berkesinambungan, Polres Ngawi berharap situasi kamtibmas dan Kamseltibcarlantas di wilayah Kabupaten Ngawi tetap aman, tertib, nyaman, dan kondusif.(Red)









