SURABAYA – sentral1.com – Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jawa Timur menggelar Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Satker dan Satwil jajaran Polda Jatim Tahun Anggaran 2026 di Surabaya, Kamis (13/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Timur Yunus Mansur Yasin serta diikuti para PPID Satker Polda Jatim, Kasi Humas dan operator Sihumas Polres jajaran Polda Jatim.
Rakor mengusung tema “Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik PPID Polri Guna Meningkatkan Kepuasan dan Kepercayaan Masyarakat.”
Kegiatan ini menjadi forum evaluasi pelaksanaan tugas sekaligus membahas berbagai kendala yang dihadapi di lapangan. Selain itu, rakor juga bertujuan menyamakan persepsi mengenai kebijakan pimpinan Polri dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Dalam sambutannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast yang disampaikan Kasubbid PID Bidhumas Polda Jatim AKBP Gunawan Wibisono menegaskan komitmen Polri dalam mendukung transparansi tata kelola pemerintahan melalui pelayanan informasi publik yang profesional dan akuntabel.
“Rapat koordinasi ini merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terkait tugas-tugas yang telah dilaksanakan, membahas dan mencari solusi permasalahan yang dihadapi di lapangan, serta menjabarkan berbagai kebijakan pimpinan Polri terkait pengelolaan informasi dan dokumentasi,” kata AKBP Gunawan.
Ia menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara dalam pelaksanaannya di lingkungan Polri, pelayanan informasi juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Meski demikian, pengelolaan informasi publik tetap harus memperhatikan klasifikasi informasi yang dikecualikan. Hal tersebut terutama menyangkut informasi yang berkaitan dengan keamanan negara, kepentingan penegakan hukum maupun hak pribadi seseorang.
“Dalam menentukan suatu data termasuk klasifikasi informasi yang dikecualikan, kita wajib melakukan uji konsekuensi secara ketat dan teliti,” tegasnya.
AKBP Gunawan menambahkan, rakor tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas para pejabat pengemban fungsi PPID, baik di tingkat Satker Polda maupun Satwil Polres.
Para pengemban fungsi PPID dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan keterampilan dalam menghadapi dinamika arus informasi yang semakin cepat.
Selain itu, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara PPID Satker, Kasi Humas dan operator Polres jajaran dengan Bidhumas Polda Jatim sebagai pembina fungsi.
“Pelayanan informasi publik yang prima tidak akan pernah terwujud jika kita bergerak sendiri-sendiri. Kita adalah satu kesatuan sistem Humas yang utuh,” ungkap AKBP Gunawan.
Dalam rakor tersebut, panitia juga menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur.
Kehadiran para pakar dan praktisi tersebut diharapkan dapat memperluas wawasan peserta dalam mengelola informasi publik, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai pentingnya membangun hubungan yang positif dan profesional dengan media massa.
Melalui rakor ini, Bidhumas Polda Jatim berharap pelayanan informasi publik di lingkungan kepolisian semakin transparan, cepat, tepat dan akuntabel sehingga mampu meningkatkan kepuasan sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.(Red/tys)










