Polres Gresik Polda Jatim Ungkap Peredaran Pil LL, Satu Tersangka Diamankan 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK – Sentral1.com – Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba.

Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.

Dari hasil ungkap, Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad Yani.

Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(Red)

Berita Terkait

Operasi Ketupat Sukses, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Lancar
Polres Magetan Raih Peringkat Pertama Penyelesaian Perkara Tertinggi se-Polda Jatim
Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Titik Rawan, Tekan Angka Kecelakaan di Bubulan–Temayang
Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Bukti Layanan Publik Kian Berkualitas
Polri Tegaskan Rekrutmen 2026 Tanpa Kuota Khusus, Kedepankan Prinsip BETAH
Tasyakuran Hari Jadi ke-74 Korps Sabhara Polri, Polres Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian
Polres Magetan Amankan Ibadah Jumat Agung, Rangkaian Paskah Dipastikan Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Bojonegoro Halalbihalal Bersama PKDI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:09 WIB

Operasi Ketupat Sukses, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 09:58 WIB

Polres Magetan Raih Peringkat Pertama Penyelesaian Perkara Tertinggi se-Polda Jatim

Kamis, 9 April 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Titik Rawan, Tekan Angka Kecelakaan di Bubulan–Temayang

Rabu, 8 April 2026 - 04:43 WIB

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Bukti Layanan Publik Kian Berkualitas

Selasa, 7 April 2026 - 13:59 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen 2026 Tanpa Kuota Khusus, Kedepankan Prinsip BETAH

Berita Terbaru