MALANG – Sentral1.com – DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) Kabupaten Malang bersama perwakilan BNPM Kota Malang menggelar audiensi dengan Bea Cukai Malang, Rabu (17/6/2026), guna membahas upaya pembinaan dan legalisasi usaha rokok lokal.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Malang tersebut membahas berbagai tantangan yang dihadapi pelaku usaha rokok skala kecil, termasuk pemahaman regulasi cukai dan proses perizinan usaha.
Perwakilan Bea Cukai Malang, Fobby T.S., menyampaikan apresiasi atas inisiatif dialog yang dilakukan BNPM. Menurutnya, selain melakukan pengawasan dan penegakan aturan, Bea Cukai juga berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembinaan kepada pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Senada dengan itu, Kasubbag Humas Bea Cukai Malang, Kukuh, berharap organisasi masyarakat dapat menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan dan mendukung perkembangan industri hasil tembakau yang legal.
Dalam audiensi tersebut, BNPM Kabupaten Malang menyampaikan sejumlah usulan, di antaranya peningkatan program pembinaan, sosialisasi regulasi cukai, kemudahan akses perizinan, serta penguatan kemitraan antara pemerintah, Bea Cukai, dan pelaku usaha.
BNPM juga mengusulkan langkah konkret berupa pendampingan legalisasi usaha, layanan konsultasi perizinan, pelatihan manajemen usaha, hingga pembentukan forum pembinaan bagi produsen rokok skala kecil dan menengah.
Perwakilan BNPM menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal. Namun demikian, mereka menilai pendekatan edukatif dan pembinaan perlu diperkuat agar pelaku usaha yang beritikad baik memiliki kesempatan untuk beralih ke usaha yang legal dan berkelanjutan.
Audiensi tersebut diharapkan menjadi awal penguatan sinergi antara Bea Cukai, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, dan pelaku usaha dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, patuh terhadap regulasi, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.Editor: Redaksi
Sumber: Hasil audiensi DPD BNPM Kabupaten Malang dengan Bea Cukai Malang, 17 Juni 2026.









