BOJONEGORO – Sentral1.com – Adanya dugaan kepengurusan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Pasinan Kecamatan Baureno semakin menguat dengan adanya surat jual beli dari satu pemohon.
Seperti diungkapkan oleh Suparno dan Supandi (ahli waris Kasminten) satu pemohon, bila dirinya tidak merasa mendaftarkan bidang tanah miliknya ke panitia PTSL, sebab tanah tersebut sudah bukan miliknya lagi.
“Tanah itu sudah dijual ke orang lain, kenapa tiba-tiba sudah muncul Nomor Induk Bidang (NIB) atas nama almarhumah,” ucapnya Sabtu (02/05/26).
“Bahkan kami tidak pernah merasa mendaftarkan bidang tanah itu ke panitia program PTSL maupun secara reguler,” imbuhnya.
Terpisah, Hans Putra Wijaya sebagai pemohon beberkan, jika tanah milik Kasminten, Karmin telah dibeli oleh Gunadi, lalu dihibahkan ke dirinya. Mengenai hibah ada dokumen lengkap.
“Bidang itu sudah saya ajukan melalui program PTSL, akan tetapi tidak ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, dengan tidak adanya tindak lanjut, kenapa secara tiba-tiba langsung muncul NIB atas nama Kasminten. Sebab itu saya menduga ada niat tidak baik dari panitia PTSL.
“La wong Kasminten ini sudah almarhum, kok masih bisa muncul dalam NIB, ini kan lucu,” ungkapnya.
Hans Putra Jaya menambahkan, apabila ketiga nama itu, baik dari personal maupun ahli waris telah ada surat hitam diatas putih bermaterai bahwasanya tidak pernah mengajukan proses sertifikat.
“Baik melalui program PTSL maupun reguler, atas nama bertiga tersebut tidak pernah pengajuan,” pungkasnya.
Terpisah, Hari Suyanto selaku ketua panitia PTSL ketika dikonfirmasi perihal permasalahan baru itu, melalui WhatsApp masih centank satu belum memberikan jawaban.(Red)









