Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Amankan 206 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYAsentral1.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama jajaran Polres terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).

Sepanjang Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 178 kasus dengan mengamankan 206 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.

Menurutnya, pengungkapan kasus 3C merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (Satgas URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.

“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.

“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujar Kombes Roy.

Ia memaparkan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap selama Juli 2026, terdiri dari 98 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Sebanyak 206 tersangka yang diamankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp29.465.500, 7 unit mobil, 104 unit sepeda motor, 7 barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, 7 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam hasil pengungkapan di sejumlah wilayah hukum Polda Jatim.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Berdasarkan evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang. Capaian tersebut dinilai menunjukkan efektivitas Tim URC yang telah dibentuk di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.

Kombes Pol Roy menegaskan, Polda Jatim akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” pungkas Kombes Pol Roy.Berita ini telah disusun dengan gaya khas Sentral1.com: lugas, runtut, dan siap tayang.(Red/Tys)

Berita Terkait

Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Hasil Ungkap Curanmor, Korban Apresiasi Gerak Cepat Tim Jatanras
Polres Ngawi Kawal Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti, Seluruh Rangkaian Berjalan Aman dan Kondusif
Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim
Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 PJU dan Kapolres, AKBP Yenny Diarty Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro 
Resmi Pimpin Polres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty Cetak Sejarah sebagai Kapolres Polwan Pertama
Polsek Malo dan Perhutani KPH Parengan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan di Kawasan Hutan
Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Cegah Stunting, Dukung Program Keluarga Berkualitas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:34 WIB

Polda Jatim Kembalikan Kendaraan Hasil Ungkap Curanmor, Korban Apresiasi Gerak Cepat Tim Jatanras

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:27 WIB

Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3C Selama Juli 2026, Amankan 206 Tersangka dan Ratusan Barang Bukti

Jumat, 31 Juli 2026 - 03:45 WIB

Polres Ngawi Kawal Pengesahan Warga Baru IKS PI Kera Sakti, Seluruh Rangkaian Berjalan Aman dan Kondusif

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:57 WIB

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online

Berita Terbaru