SURABAYA – sentral1.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur bersama jajaran Polres terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) melalui pengungkapan kasus tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor).
Sepanjang Juli 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim bersama Satreskrim Polres jajaran berhasil mengungkap sebanyak 178 kasus dengan mengamankan 206 orang tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja terpadu Ditreskrimum Polda Jatim bersama seluruh Polres jajaran dalam memberantas kejahatan jalanan yang selama ini meresahkan masyarakat.
Menurutnya, pengungkapan kasus 3C merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polda Jatim dalam menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif melalui pembentukan Satuan Tugas Unit Reaksi Cepat (Satgas URC) di tingkat Polda maupun 39 Polres jajaran.
“Tujuan kami jelas, yakni menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat, membongkar jaringan maupun sindikat kejahatan, menekan angka kriminalitas, serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Jawa Timur,” tegas Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, menjelaskan bahwa mulai Juli 2026 pihaknya akan menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus 3C secara rutin setiap bulan sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
“Kami akan selalu menyampaikan kepada masyarakat perkembangan pengungkapan kasus 3C setiap bulan. Harapan kami tentu angka kejahatan curas, curat, dan curanmor di Jawa Timur terus mengalami penurunan,” ujar Kombes Roy.
Ia memaparkan, dari total 178 kasus yang berhasil diungkap selama Juli 2026, terdiri dari 98 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 29 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), dan 51 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Sebanyak 206 tersangka yang diamankan terdiri dari 199 laki-laki dan 7 perempuan.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain uang tunai sebesar Rp29.465.500, 7 unit mobil, 104 unit sepeda motor, 7 barang elektronik, 5,85 gram emas, 41 kunci letter T, 7 bilah senjata tajam, 1 pucuk senjata api, serta sejumlah hewan ternak berupa 3 ekor sapi, 1 ekor kambing, 78 ekor bebek, dan 10 ekor ayam hasil pengungkapan di sejumlah wilayah hukum Polda Jatim.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Berdasarkan evaluasi selama Juli 2026, pengungkapan kasus terbanyak dilakukan oleh Polrestabes Surabaya, disusul Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Malang. Capaian tersebut dinilai menunjukkan efektivitas Tim URC yang telah dibentuk di Ditreskrimum Polda Jatim maupun seluruh Polres jajaran.
Kombes Pol Roy menegaskan, Polda Jatim akan terus melakukan penegakan hukum secara konsisten terhadap seluruh pelaku kejahatan 3C.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Kami akan bertindak tegas agar memberikan efek jera,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan.
“Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110,” pungkas Kombes Pol Roy.Berita ini telah disusun dengan gaya khas Sentral1.com: lugas, runtut, dan siap tayang.(Red/Tys)









