BOJONEGORO – Sentral1.com – Polres Bojonegoro menggelar Forum Sosialisasi Hukum tentang Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam Penanganan Tindak Pidana Tertentu bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di wilayah hukum Polres Bojonegoro. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) lantai II Mapolres Bojonegoro, Senin (25/5/2026).
Forum ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta pemahaman para penyidik dalam mengimplementasikan KUHAP terbaru sebagai bagian dari pembaruan sistem hukum pidana nasional.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi, Wakapolres Kompol Yoyok Dwi Purnomo, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro Muhammad Aan Syahbana, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bojonegoro Arief Nanang, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPP Bea dan Cukai Bojonegoro Wedyas Baruna, Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksana, perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Kasi Hukum Polres Bojonegoro, para Kanit Reskrim, Kanit Gakkum Satlantas, serta PPNS dari berbagai instansi.
Dalam forum tersebut, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dan perwakilan Kejaksaan Negeri Bojonegoro hadir sebagai narasumber. Materi yang disampaikan berfokus pada implementasi KUHAP dalam penanganan tindak pidana tertentu, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai tugas dan kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting untuk mengulas pembaruan KUHP dan KUHAP yang merupakan bagian dari reformasi hukum pidana nasional.
Menurutnya, seluruh aparat penegak hukum, termasuk PPNS, harus memahami secara menyeluruh perubahan regulasi tersebut agar pelaksanaan tugas dapat berjalan efektif dan sesuai aturan.
“Penyidik Polri dan PPNS dituntut untuk semakin memahami keterkaitan antara hukum materiil dan hukum acara pidana dalam setiap pelaksanaan tugas penyidikan,” tegas AKBP Afrian Satya Permadi.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang kuat antara penyidik Polri, PPNS, dan Koordinator Pengawasan (Korwas) PPNS di lingkungan Kepolisian guna memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum, baik secara formil maupun materiil.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sistem hukum pidana nasional saat ini memasuki fase penting dengan diberlakukannya pembaruan KUHP dan KUHAP, termasuk penyesuaian berbagai ketentuan pidana melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Melalui forum sosialisasi ini, diharapkan seluruh penyidik dapat menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
“Penyidik harus menjalankan tugas dengan profesional, berintegritas, serta patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga mampu memberikan kontribusi nyata bagi institusi, masyarakat, dan negara,” pungkasnya.(Red)









