BOJONEGORO – Sentral1.com – Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana dalam periode Mei 2026. Di antaranya kasus penyalahgunaan niaga LPG subsidi 3 kilogram serta tindak pidana pencurian kayu jati atau illegal logging di wilayah hukum Polres Bojonegoro.
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar Polres Bojonegoro pada Kamis (21/5/2026). Dalam keterangannya, polisi menyebut pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat.
Kasus pertama yakni penyalahgunaan LPG subsidi 3 kilogram dengan modus pengoplosan isi tabung gas subsidi ke tabung LPG non subsidi ukuran 50 kilogram. Praktik ilegal tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Raya Kapas, Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial JI (49), warga Desa Kapas, sebagai tersangka. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan aktivitas pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kilogram ke tabung LPG 50 kilogram menggunakan selang regulator yang disambungkan ke masing-masing mulut tabung.
Petugas juga menemukan penggunaan es batu yang diletakkan di atas tabung LPG 50 kilogram untuk membantu proses pengisian gas. Setelah tabung penuh, tersangka memasang segel yang dibeli melalui marketplace agar tampak seperti tabung resmi.
“Untuk mengisi satu tabung LPG 50 kilogram dibutuhkan sekitar 17 tabung LPG 3 kilogram,” ungkap pihak kepolisian dalam rilisnya.
Aktivitas tersebut disebut telah dilakukan tersangka sejak September 2025 hingga Mei 2026. Polisi menyebut tersangka mempelajari cara pengoplosan dari tutorial di media sosial.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Selain kasus LPG subsidi, Satreskrim Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus illegal logging di wilayah Kecamatan Bubulan. Seorang pria berinisial HY (33), warga Dusun Cancung, Desa Cancung, Kecamatan Bubulan, diamankan atas dugaan penebangan dan kepemilikan kayu jati secara ilegal.
Kasus tersebut terungkap pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di salah satu rumah penggergajian di Desa Bubulan. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel warna kuning muda, satu buah gergaji tangan, serta 46 batang kayu jati berbagai ukuran.
Pelapor dalam perkara tersebut merupakan seorang karyawan Perum Perhutani KPH Bojonegoro berinisial HD (54), warga Kecamatan Sugihwaras.
Polres Bojonegoro menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap berbagai tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun negara, termasuk penyalahgunaan barang subsidi dan perusakan kawasan hutan.(Bi)









