Polres Gresik Polda Jatim Ungkap Peredaran Pil LL, Satu Tersangka Diamankan 

Sabtu, 31 Januari 2026 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GRESIK – Sentral1.com – Polres Gresik Polda Jatim terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba.

Kali ini, melalui Satresnarkoba, Polres Gresik kembali berhasil membongkar peredaran narkoba jenis pil logo LL.

Pengungkapan tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Gubernur Suryo, Kelurahan Tlogopojok, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 11.00 WIB pada Selasa (13/1/2026) pekan lalu.

Dari hasil ungkap, Polisi mengamankan 1.169 butir pil LL dan seorang tersangka pengedar berinisial KH (33) di wilayah Kecamatan Gresik.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan, penangkapan berawal dari informasi adanya peredaran pil logo LL yang dilakukan pelaku.

“Pelaku kami amankan saat berada di rumah kontrakannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras pil logo LL yang diedarkan tanpa izin,” ujar AKP Ahmad Yani, Jumat (30/1).

Dalam pengungkapan tersebut, Polisi lebih dulu mendapatkan 64 butir pil LL yang diserahkan pelaku kepada seorang saksi perempuan berinisial S.

Pengembangan kemudian dilakukan hingga ditemukan barang bukti tambahan di lokasi.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 1.169 butir pil logo LL, uang tunai Rp1,5 juta, satu unit handphone, tas selempang, serta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas pil,” jelas AKP Ahmad Yani.

Ia menegaskan, peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya karena dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegasnya.

Saat ini, lanjut AKP Ahmad Yani, penyidik masih terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jatim.

Polres Gresik Polda Jatim mengimbau warga apabila mengetahui atau melihat adanya tindak pidana, masyarakat bisa langsung melapor ke kantor polisi terdekat, menghubungi call center 110, atau hotline Lapor Cak Rama di 0811-8800-2006.(Red)

Berita Terkait

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim
Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 PJU dan Kapolres, AKBP Yenny Diarty Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro 
Resmi Pimpin Polres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty Cetak Sejarah sebagai Kapolres Polwan Pertama
Polsek Malo dan Perhutani KPH Parengan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan di Kawasan Hutan
Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Cegah Stunting, Dukung Program Keluarga Berkualitas
Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap 2 Kasus Kriminal dan 4 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Magetan Silaturahmi ke Kodim 0804/Magetan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:57 WIB

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Resmi Pimpin Polres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty Cetak Sejarah sebagai Kapolres Polwan Pertama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:26 WIB

Polsek Malo dan Perhutani KPH Parengan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan di Kawasan Hutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:33 WIB

Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Cegah Stunting, Dukung Program Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru