MAGETAN – Sentral1.com – Upaya pencegahan judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) terus digencarkan jajaran Polres Magetan dengan turun langsung ke lingkungan sekolah. Melalui Polsek Takeran, kegiatan sosialisasi dan mitigasi bahaya judol serta pinjol ilegal digelar di SMK PSM 2 Takeran, Kabupaten Magetan, Jumat (8/5/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Kapolsek Takeran, AKP Agus Sumariyono, S.H., sebagai narasumber utama dalam penyuluhan kepada para guru dan siswa. Dalam kesempatan itu, Kapolsek menekankan pentingnya membangun karakter disiplin, tanggung jawab, dan semangat nasionalisme di kalangan pelajar agar tidak mudah terjerumus dalam perilaku negatif.
“Generasi muda harus memiliki disiplin dan tanggung jawab yang kuat agar tidak mudah terjerumus dalam perilaku negatif, termasuk judi online dan pinjaman online ilegal yang saat ini banyak menyasar kalangan remaja,” ujar AKP Agus Sumariyono.
Selain memberikan pemahaman terkait bahaya judol dan pinjol ilegal, pihak kepolisian juga mengingatkan para guru agar terus melakukan pendampingan terhadap siswa guna mencegah kenakalan remaja serta meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan media sosial.
Kapolsek Takeran berharap para pelajar dapat lebih fokus meningkatkan prestasi akademik maupun non akademik, mematuhi aturan lalu lintas, serta menjauhi tindakan yang melanggar hukum.
Dalam sosialisasi tersebut, AKP Agus Sumariyono memaparkan berbagai dampak negatif judi online yang kini semakin marak di tengah masyarakat, khususnya pada kalangan remaja. Menurutnya, judi online memiliki sifat adiktif yang membuat pemain sulit berhenti dan terus terdorong untuk bermain meskipun mengalami kekalahan berulang.
Selain menyebabkan kerugian finansial, judi online juga dapat memicu munculnya utang, hilangnya tabungan, hingga penjualan aset pribadi demi mendapatkan uang untuk bermain kembali. Kondisi tersebut kerap memicu konflik keluarga akibat tekanan ekonomi dan hilangnya kepercayaan antar anggota keluarga.
Tak hanya itu, dampak psikologis seperti stres, kecemasan, depresi, hingga keputusasaan juga menjadi ancaman serius bagi para pelaku judi online. Bahkan, dalam sejumlah kasus, kondisi tersebut dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal seperti penipuan, pencurian, maupun penggelapan.
Kapolsek juga mengingatkan bahaya penyalahgunaan data pribadi yang sering diminta oleh situs judi online. Data tersebut berpotensi disalahgunakan atau diperjualbelikan untuk tindak kejahatan siber dan penipuan.
“Judi online bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polres Magetan berharap para pelajar memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai bahaya judi online dan pinjaman online ilegal sehingga mampu melindungi diri sendiri maupun lingkungan sekitarnya dari dampak negatif perkembangan teknologi digital.(Bi)










