BOJONEGORO – Sentral1.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Ngeper, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan setelah muncul informasi dari sejumlah warga terkait adanya biaya sebesar Rp400.000 dan Rp600.000 per bidang tanah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media Sentral1.com melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Ngeper guna memperoleh penjelasan yang berimbang terkait pelaksanaan program PTSL di desa tersebut.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon. Dalam pesan yang dikirimkan, media meminta penjelasan mengenai kebenaran adanya biaya Rp400.000 – 600.000 per bidang, peruntukan biaya tersebut, mekanisme penetapannya, serta jumlah peserta PTSL Tahun 2026 di Desa Ngeper.
Selain melalui pesan dan telepon, awak media juga mendatangi kediaman Kepala Desa Ngeper untuk meminta klarifikasi secara langsung. Namun saat itu Kepala Desa tidak berada di lokasi.
Berdasarkan percakapan melalui chat WhatsApp yang diterima redaksi, pesan konfirmasi dari media sempat tidak mendapatkan tanggapan. Baru pada pukul 18.16 WIB, Kepala Desa Ngeper memberikan balasan singkat melalui WhatsApp.
“Iya pak, tadi bapak saya bilang kalau ada tamu, kerja pak,” tulis Kepala Desa Ngeper.
Setelah mendapatkan balasan tersebut, awak media kembali menanyakan tanggapan Kepala Desa terkait sejumlah pertanyaan yang telah disampaikan sebelumnya mengenai program PTSL. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lebih lanjut maupun jawaban atas substansi pertanyaan yang diajukan.
Padahal, klarifikasi dari pihak pemerintah desa dinilai penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat serta menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang terkait pelaksanaan program PTSL di Desa Ngeper.
Sebagaimana diketahui, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur biaya persiapan PTSL di luar komponen yang ditanggung pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Ngeper maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas informasi yang berkembang di masyarakat.
Bersambung……..
(Tim Redaksi/Sentral1.com)









