NGAWI – Sentral1.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar pada Sabtu malam (11/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Sidolaju, Kecamatan Widodaren.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah kendaraan Isuzu Panther warna biru bernopol AD-9003-DF yang melaju dengan kondisi berat serta mengeluarkan bau solar yang menyengat.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 21 galon berisi BBM jenis solar dengan total kurang lebih 315 liter di dalam kendaraan tersebut. Pengemudi berinisial DS (30), warga Kabupaten Sragen, langsung diamankan bersama barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, S.I.K., M.H., mewakili Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pelaku memperoleh solar bersubsidi dengan cara membeli dari beberapa SPBU menggunakan barcode kendaraan. Selanjutnya, BBM tersebut dikumpulkan dan dipindahkan ke dalam galon di rumahnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
“Pelaku mengakui solar bersubsidi tersebut akan dijual kembali dengan harga sekitar Rp10.000 per liter, di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Aris Gunadi saat dikonfirmasi media, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih satu bulan.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Ngawi guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, serta turut aktif melaporkan apabila menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.(Bi)









