Satreskrim Polres Tuban Ungkap Kasus Penganiayaan Berat, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara 

Rabu, 17 Juni 2026 - 23:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBANSentral1.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat yang terjadi di Jalan Dusun Tlogopule, Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, Rabu(17,6,2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Korban diketahui berinisial SM (50), warga Desa Prunggahan Kulon, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Sementara pelaku adalah AS (32), yang juga merupakan warga desa setempat.

Berdasarkan hasil penyidikan, kejadian bermula saat AS mengendarai sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru dari arah utara menuju selatan. Saat melintas di lokasi kejadian, pelaku berusaha menghindari gundukan batu di jalan dengan mengarahkan kendaraannya ke sisi kanan.

Namun, pada saat bersamaan korban SM diketahui sedang menyalip dari arah kanan sehingga terjadi serempetan antara sepeda motor keduanya. Insiden tersebut kemudian memicu cekcok dan adu mulut.

Pelaku sempat menegur korban dengan ucapan, “maksudmu piye leh lek,” yang kemudian dijawab korban dengan nada emosi. Situasi semakin memanas ketika korban turun dari sepeda motor dan menendang kendaraan pelaku hingga hampir terjatuh.

Merasa emosi, pelaku kemudian menarik korban menjauh dari kendaraan hingga terjadi perkelahian. Dalam kondisi tersebut, pelaku mengambil batu seukuran telapak tangan dan memukul korban sebanyak tiga kali. Tak berhenti di situ, pelaku juga mendorong korban hingga terjatuh sebelum kembali mengambil batu berukuran lebih besar dan menghantam bagian kepala kanan korban sebanyak satu kali.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan hutan Desa Sambongrejo, Kecamatan Semanding. Namun dua hari kemudian, tepatnya pada Selasa (16/6/2026) sekitar pukul 19.00 WIB, AS akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Semanding.

Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Tuban untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebongkah batu besar, satu balok kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT warna biru nomor polisi S 6673 FM beserta STNK, serta satu kaos lengan pendek warna hitam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa AS bukan merupakan residivis dan saat ini masih menjalani proses hukum di Polres Tuban.(Dd)

Berita Terkait

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim
Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 PJU dan Kapolres, AKBP Yenny Diarty Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro 
Resmi Pimpin Polres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty Cetak Sejarah sebagai Kapolres Polwan Pertama
Polsek Malo dan Perhutani KPH Parengan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan di Kawasan Hutan
Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Cegah Stunting, Dukung Program Keluarga Berkualitas
Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap 2 Kasus Kriminal dan 4 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Magetan Silaturahmi ke Kodim 0804/Magetan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:57 WIB

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Resmi Pimpin Polres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty Cetak Sejarah sebagai Kapolres Polwan Pertama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:26 WIB

Polsek Malo dan Perhutani KPH Parengan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan di Kawasan Hutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:33 WIB

Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Cegah Stunting, Dukung Program Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru