Sengketa Rumah di Kota Probolinggo, Kuasa Hukum Tegaskan Langkah Hukum Jika Tak Ada Solusi

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fhoto Ilustrasi

PROBOLINGGO KOTA —Sentral1.com Sengketa kepemilikan rumah di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, kembali mencuat. Kuasa hukum dari Suliadi, S.H. dan Rekan, yang mewakili Galih Prakoso, S.T., menyampaikan Surat Klarifikasi dan Somasi II kepada Hj. N, Rabu (28/1/2026).

Menurut kuasa hukum, surat somasi tersebut telah diterima oleh pihak yang menempati rumah. Namun, saat tim gabungan media online mencoba meminta konfirmasi terkait sengketa tersebut, kuasa hukum bersama awak media diminta untuk meninggalkan lokasi.

“Surat kami diterima. Setelah itu, ketika rekan media hendak meminta konfirmasi, kami bersama tim media diminta keluar dari rumah,” kata Suliadi, S.H., kepada wartawan.

Suliadi menjelaskan, kliennya telah membeli tanah dan bangunan berupa rumah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2202 yang berlokasi di Jalan Anggrek Nomor 140, Kelurahan Sukabumi, melalui Akta Jual Beli tertanggal 17 Juli 2018 di hadapan PPAT Hapsoro Widyonondo Sigid, S.H.

Meski transaksi telah dilakukan secara sah, kliennya disebut belum dapat menguasai dan menempati rumah tersebut hingga kini, atau lebih dari tujuh tahun. Rumah tersebut saat ini ditempati oleh pihak lain yang bukan pemilik sertifikat.

Kuasa hukum menyampaikan bahwa Somasi II dilayangkan setelah Somasi I yang dikirim pada 14 Januari 2026 tidak mendapatkan tanggapan. Somasi ini dimaksudkan sebagai upaya persuasif agar persoalan dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum yang lebih panjang.

Dalam somasi tersebut, kuasa hukum meminta agar pihak yang menempati rumah secara sukarela mengosongkan objek sengketa.

Menurut kuasa hukum, penguasaan rumah tanpa dasar hukum dapat berimplikasi hukum, baik secara perdata maupun pidana. Beberapa ketentuan yang berpotensi diterapkan antara lain Pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum serta ketentuan pidana dalam KUHP yang mengatur penguasaan bangunan tanpa hak.

Selain itu, kuasa hukum juga menyinggung Pasal 502 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana terkait penguasaan atau penipuan hak atas tanah dan bangunan.

Kuasa hukum menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian, pihaknya berencana melaporkan perkara ini kepada aparat penegak hukum untuk memperoleh kepastian hukum.

“Langkah hukum akan ditempuh apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Suliadi

Hingga berita ini diturunkan, Hj. N belum memberikan pernyataan resmi terkait sengketa tersebut. Redaksi membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan.

(Tim Gabungan media online/**)

Berita Terkait

DPRD Bojonegoro Setujui Dua Raperda Strategis, Perkuat Arah Pembangunan Daerah hingga 2030
Tradisi Manganan di Kawasan Hutan Dander, Momentum Memperkuat Sinergi Perhutani dan Masyarakat
Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap 2 Kasus Kriminal dan 4 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan
Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda APBD 2025, Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan
LAN Bojonegoro Fasilitasi Rehabilitasi Mandiri Pengguna Narkoba ke Yayasan Plato Surabaya
Ribuan Karyawan MBG Bojonegoro Gelar Unjuk Rasa Damai, DPRD Siap Menjadi Jembatan Aspirasi
BNPM Kabupaten Malang dan Bea Cukai Bahas Pembinaan Pengusaha Rokok Lokal Menuju Legalitas
PBB Bojonegoro Kembali Berbagi di Banjarejo, Lansia dan Warga Kurang Mampu Dapat Santunan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:41 WIB

DPRD Bojonegoro Setujui Dua Raperda Strategis, Perkuat Arah Pembangunan Daerah hingga 2030

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:11 WIB

Tradisi Manganan di Kawasan Hutan Dander, Momentum Memperkuat Sinergi Perhutani dan Masyarakat

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:51 WIB

Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap 2 Kasus Kriminal dan 4 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Setujui Raperda APBD 2025, Banggar Sampaikan Hasil Pembahasan

Jumat, 3 Juli 2026 - 07:51 WIB

LAN Bojonegoro Fasilitasi Rehabilitasi Mandiri Pengguna Narkoba ke Yayasan Plato Surabaya

Berita Terbaru