Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Usai Tragedi Muning

Rabu, 28 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Sentral1.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya berinisial TH (33) sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (28/1/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus bernomor polisi AG 7662 OT, sebuah mobil Xenia AG 1925 OT, serta lima sepeda motor yang berada di lokasi saat lampu lalu lintas menyala merah.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menyampaikan, kendaraan roda dua yang terdampak antara lain Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD.

Sejumlah korban mengalami luka-luka dengan inisial MA, HS, MZ, VN, NL, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis, dan dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Semeru. Saat mendekati persimpangan, sopir bus mencoba mendahului kendaraan di depannya.

Namun karena kurang konsentrasi dan gagal menguasai kemudi, bus menabrak kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah. Laju bus tidak terkendali hingga oleng ke kanan dan menghantam rumah warga milik AY di sisi selatan jalan.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti. Keterangan saksi-saksi di lokasi juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.

Atas kelalaiannya, TH dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp8 juta.

Meski tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian. Satlantas Polres Kediri Kota pun mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

 

Redaksi/Dedi

Berita Terkait

Puluhan Wartawan Geruduk Kejari Tuban, Desak Perlindungan Jurnalis dan Keterbukaan Informasi
Mobilisasi Rig Lapangan Tawun Gegunung Tunggu Penyelarasan Perbaikan Jalan Banjarworo-Kumpulrejo
Harlah PAN di Dayu Kidul, Dirangkai Penyerahan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Bojonegoro
Jalan Sehat HUT ke-81 RI di Doromukti Meriah, Tiga Ekor Kambing Jadi Doorprize
Jaga Indonesia Tetap Aman dan Nyaman, APPPNAS Serukan Persatuan Nasional
Alih Fungsi Lahan Pertanian Jadi Sorotan, Bojonegoro Perlu Perkuat Perlindungan LP2B dan LSD
Kasus Penagihan PNM Mekaar di Rengel Bergulir ke Polisi, Keluarga Sebut Anak Alami Trauma Berat
DPRD Bojonegoro Setujui Dua Raperda Strategis, Perkuat Arah Pembangunan Daerah hingga 2030

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 02:47 WIB

Puluhan Wartawan Geruduk Kejari Tuban, Desak Perlindungan Jurnalis dan Keterbukaan Informasi

Rabu, 2 September 2026 - 06:39 WIB

Mobilisasi Rig Lapangan Tawun Gegunung Tunggu Penyelarasan Perbaikan Jalan Banjarworo-Kumpulrejo

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:03 WIB

Harlah PAN di Dayu Kidul, Dirangkai Penyerahan Bantuan Sumur Bor untuk Warga Bojonegoro

Rabu, 26 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Jalan Sehat HUT ke-81 RI di Doromukti Meriah, Tiga Ekor Kambing Jadi Doorprize

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:06 WIB

Jaga Indonesia Tetap Aman dan Nyaman, APPPNAS Serukan Persatuan Nasional

Berita Terbaru