Warga Laporkan Sekdes Gamongan ke Polres Bojonegoro, Diduga Tilap Dana Desa Lewat Manipulasi Dokumen

Rabu, 1 April 2026 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGOROSentral1.com – Dugaan tindak pidana korupsi di tingkat desa kembali mencuat. Kali ini, Sekretaris Desa (Sekdes) Gamongan, Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, dilaporkan warga ke Polres Bojonegoro atas dugaan penggelapan dana desa melalui manipulasi administrasi.

Dua perwakilan warga, Sardiono dan Sugianto, secara resmi mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro pada Rabu (1/4/2026). Mereka mengajukan Surat Laporan Pengaduan Masyarakat bernomor 01/LAP-ADU/GMG/IV/2026 terkait dugaan praktik korupsi yang melibatkan Sekdes Gamongan berinisial S.

Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melakukan pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan wewenang untuk menggelapkan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD).

“Kami melaporkan dugaan penggelapan yang diawali dengan pemalsuan surat. Ini menyangkut marwah pengelolaan dana publik di desa kami yang seharusnya transparan dan akuntabel,” ujar Sardiono di depan Gedung Satreskrim Polres Bojonegoro.

Berdasarkan dokumen yang diserahkan pelapor, dugaan penyimpangan terjadi saat proses pencairan Dana Desa periode akhir Desember 2025. Terlapor diduga memalsukan tanda tangan sejumlah pejabat desa untuk meloloskan proses verifikasi pencairan dana melalui sistem perbankan.

Adapun pihak yang tanda tangannya diduga dipalsukan antara lain Kepala Desa Gamongan, Bendahara Desa, serta Pelaksana Kegiatan. Modus ini disebut dilakukan untuk mengelabui sistem administrasi Cash Management System (CMS) desa.

Dana yang berhasil dicairkan tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, melainkan dialihkan ke rekening pribadi terlapor.

Dalam pengaduannya, warga turut melampirkan sejumlah bukti awal, di antaranya dokumen laporan keuangan, bukti transaksi pencairan dana, serta spesimen tanda tangan asli untuk kebutuhan pembanding dalam proses penyelidikan.

Pelapor juga merujuk pada ketentuan hukum, yakni Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pemalsuan surat, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Masyarakat Desa Gamongan berharap aparat kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan guna mengembalikan kepercayaan publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima oleh Satreskrim Polres Bojonegoro untuk dilakukan pengkajian awal. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. (Tim)

Berita Terkait

Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu Jadi Sorotan Publik di Ngujang Tulungagung Saat Ramadan
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 12:34 WIB

Warga Laporkan Sekdes Gamongan ke Polres Bojonegoro, Diduga Tilap Dana Desa Lewat Manipulasi Dokumen

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu Jadi Sorotan Publik di Ngujang Tulungagung Saat Ramadan

Berita Terbaru