Tambang Batu Kapur Diduga Ilegal di Grabagan Tuban, Pengelola Terancam Jerat Pidana Berlapis

Rabu, 8 April 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

TUBANSentral1.com –  Aktivitas tambang batu kapur (pedel) di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, kegiatan tersebut juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang yang diduga dikelola oleh pengusaha lokal bernama Munarto itu telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Di lokasi tambang, tidak terlihat adanya papan informasi atau penanda legalitas usaha, sementara aktivitas alat berat dan lalu lalang truk pengangkut material berlangsung terbuka.

Sejumlah warga setempat membenarkan kepemilikan tambang tersebut, namun mengaku tidak mengetahui status perizinannya.

“Ya mas, lokasi ini milik bos Narto. Kalau masalah izinnya kami kurang tahu,” ujar seorang warga pada 31 Maret 2026.

Selain dugaan tidak mengantongi izin, operasional tambang juga disinyalir menggunakan BBM jenis solar subsidi. Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan industri seperti pertambangan.

Jika terbukti, pengelola tambang tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi dijerat sanksi pidana. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ketentuan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan di lapangan. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait legalitas tambang maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Sudah berjalan sekitar tiga bulan,” ujar seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/4/2026).

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan maupun aktivitas tambang tersebut.(Red)

Berita Terkait

Gerak cepat Keluhan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Pengerukan dan Penjualan Tanah dari Lahan Pertanian
Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan
Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua
Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak
Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban
Belum Ditutup, Pendaftaran Perades Payaman Bojonegoro Diwarnai Rumor “Titipan”
Diduga Sebagian Lahan yang Diperjualbelikan Masuk Kawasan Perhutani, Transaksi Tanah di Desa Tanggulangin Tuban Menuai Polemik
Diduga Tambang Ilegal di Sembung Sukorame Kebal Hukum, Aktivitas Terang-Terangan Disebut Sudah Berjalan Dua Bulan

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:04 WIB

Gerak cepat Keluhan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Pengerukan dan Penjualan Tanah dari Lahan Pertanian

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:15 WIB

Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:12 WIB

Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:45 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban

Berita Terbaru