BOJONEGORO – Sentral1.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2025 di Desa Pasinan, Kecamatan Borno, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Sejumlah pemohon mengaku menemukan ketidaksesuaian data dalam proses pengajuan sertifikat tanah.
Moch Solekan, salah satu pemohon, mengungkapkan bahwa dari total 12 bidang yang diajukan, tiga di antaranya dikembalikan. Ia menyebut telah melengkapi dokumen serta melakukan pembayaran sebagian biaya, namun data yang muncul dalam Nomor Identitas Bidang (NIB) justru tidak sesuai.
“Saya sudah mengajukan dan melengkapi berkas. Tapi saat dicek, nama yang tercantum di NIB bukan saya, melainkan orang lain,” ujarnya, Kamis (30/04/2026).
Ia menambahkan, pelunasan biaya PTSL belum dilakukan sepenuhnya karena masih menunggu kejelasan atas persoalan tersebut.
“Kalau tidak ada masalah, tentu akan saya selesaikan. Tapi sekarang masih ada ketidaksesuaian yang perlu dijelaskan,” imbuhnya.
Hal serupa disampaikan Han Putra Wijaya, pemohon lain yang mengajukan 10 bidang tanah. Ia menyebut empat bidang di antaranya juga mengalami pengembalian berkas dengan persoalan yang hampir sama.
“Dokumen kami lengkap dan sah, tapi data yang muncul justru atas nama pihak lain. Ini yang menjadi pertanyaan kami,” katanya.
Para pemohon berharap ada klarifikasi dan tindak lanjut dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mereka juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti proses verifikasi maupun mediasi guna mencocokkan data yang ada.
“Kami siap jika dilakukan mediasi atau adu data agar persoalan ini bisa terang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Panitia PTSL Desa Pasinan, Hari Suyanto, membenarkan adanya permasalahan dalam beberapa pengajuan bidang tanah. Menurutnya, terdapat lebih dari satu pihak yang mengajukan pada lokasi bidang yang sama.
“Memang ada dua pihak yang mengajukan pada bidang yang sama. Kami sudah berkonsultasi dengan BPN dan disarankan untuk dihentikan sementara serta dimediasi,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi sengketa lebih lanjut. Pihaknya juga membuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum apabila tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi.
“Kami mengikuti arahan agar diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu. Jika tidak ada titik temu, bisa dilanjutkan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, para pihak masih menunggu tindak lanjut dari instansi terkait guna memastikan kejelasan data dan kepastian hukum atas pengajuan sertifikat tersebut.(Red)










