BOJONEGORO – Sentral1.com – Warga Dusun Kalipang RT 04 dan RT 05, Desa Tlogoagung, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, dihebohkan dengan pembongkaran sebuah rumah milik pasangan Purnomo dan Ngatiatul Kholafiyah pada Senin (6/7/2026). Pembongkaran dilakukan oleh Ngatiatul Kholafiyah yang selama ini bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong.
Berdasarkan keterangan warga, rumah tersebut dibangun dari hasil jerih payah Ngatiatul selama bekerja di luar negeri. Selama bertahun-tahun, ia mengirimkan uang untuk membiayai pembangunan rumah yang ditempati keluarganya.
“Rumah itu dibangun dengan keringat dan uang kiriman istrinya yang bekerja jauh di rantau. Sangat disayangkan kalau berakhir seperti ini,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Warga menduga pembongkaran dipicu persoalan rumah tangga setelah beredar kabar adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan sang suami. Mengetahui hal tersebut, Ngatiatul kemudian menunjuk kuasa hukum dan mengambil langkah membongkar bangunan yang didirikan dari hasil kerjanya.
Kuasa Hukum Ngatiatul Kholafiyah, Dedi Lukman Hakim, SH, menegaskan bahwa proses pembongkaran dilakukan secara sah dan berdasarkan kesepakatan bersama seluruh pihak terkait.
“Terdapat surat pernyataan kesediaan pembongkaran yang ditandatangani Bapak Ngadirun selaku pemilik tanah sekaligus orang tua pihak bersangkutan. Penandatanganan tersebut disaksikan Ketua RT, Bapak Kadir, serta Bapak Subiyanto selaku adik kandung Bapak Ngadirun,” jelas Dedi.
Ia menjelaskan, pasangan Purnomo dan Ngatiatul telah berpisah tempat tinggal selama kurang lebih enam tahun. Selama itu, Ngatiatul bekerja sebagai TKI di Hong Kong, sementara secara hukum status pernikahan keduanya masih sah.
Menurut Dedi, perselisihan memuncak ketika kliennya mengetahui adanya dugaan suami membawa perempuan lain ke rumah yang dibangun dari hasil kiriman uangnya.
“Dalam perundingan pertama kami menawarkan agar bangunan diambil alih oleh pihak suami dengan memberikan ganti rugi. Namun karena tidak mampu memenuhi hal tersebut, akhirnya disepakati bangunan dibongkar sebagai jalan penyelesaian,” terangnya.
Ia menambahkan, seluruh proses telah melalui musyawarah keluarga dan disaksikan perangkat desa sehingga tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaannya.
“Semua langkah sudah disepakati keluarga dan disaksikan perangkat desa. Kami berharap masyarakat tidak menilai secara sepihak karena proses ini dilakukan secara sadar dan sesuai kesepakatan,” pungkasnya.
Hingga berita ini ditulis, proses pembongkaran berlangsung dalam pengamanan personel Polsek Kedungadem bersama TNI serta disaksikan perangkat Desa Tlogoagung.
Berdasarkan keterangan di lapangan, penyelesaian persoalan tersebut berlangsung kondusif tanpa adanya keributan, sehingga kegiatan pembongkaran dapat berjalan dengan aman dan tertib.(Bi)









