JAKARTA – Sentral1.com – Langkah tegas dan cepat Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Mabes Polri dalam menangani dugaan kasus korupsi pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) mendapat dukungan kuat dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independen (LAKI). Organisasi ini menegaskan siap mengawal proses penegakan hukum hingga tuntas tanpa pandang bulu.
Perkembangan Penanganan Kasus :
Kasus ini resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026 . Penyelidikan menunjukkan dugaan penyimpangan yang terjadi selama periode 2018 hingga 2026, melibatkan beberapa perusahaan antara lain PT OBP dan PT BRA.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, menjelaskan terdapat tiga pola utama kecurangan yang terungkap:
1. Manipulasi kualitas: Batu bara yang dikirim memiliki kualitas jauh di bawah standar yang disepakati, namun dokumen dinyatakan memenuhi syarat teknis
2. Pemalsuan jumlah: Laporan volume pasokan dilebih-lebihkan sehingga pembayaran melebihi barang yang sebenarnya diterima
3. Ketidaksesuaian harga: Nilai kontrak ditetapkan lebih tinggi dari harga pasar wajar
Praktik ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp5 triliun dan menjadi salah satu faktor utama gangguan pasokan listrik yang memicu pemadaman massal di wilayah Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Jabodetabek .
Sikap dan Dukungan LAKI :
LAKI menilai langkah Polri sejalan dengan kebutuhan masyarakat akan penegakan hukum yang adil dan bersih. Organisasi ini mengimbau seluruh pihak untuk tidak menghalangi proses penyidikan dan memastikan setiap orang yang terlibat, baik pejabat maupun pengusaha, bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kami mendukung sepenuhnya upaya Kortastipidkor membongkar kasus ini. Korupsi di sektor energi adalah kejahatan luar biasa yang merugikan hajat hidup orang banyak,” ujar perwakilan LAKI.
Selain itu, LAKI juga sejalan dengan seruan agar kepolisian dan Kejaksaan Agung bersinergi erat, agar koruptor tidak bisa “menari di atas angin” atau lolos dari jerat hukum.
Komitmen Penegakan Hukum
Penyidik menegaskan akan bekerja secara profesional, transparan, dan berpegang pada prinsip PRESISI: Prediktif, Responsibilitas, Transparan, Berkeadilan, serta Independen. Polri juga berkoordinasi dengan BPK, PPATK, dan lembaga terkait guna menelusuri aliran dana secara utuh .
Dukungan serupa juga datang dari Komisi III DPR RI serta berbagai elemen masyarakat sipil lainnya, yang berharap kasus ini menjadi bukti nyata keberpihakan negara pada kepentingan publik dan pemberantasan korupsi tanpa kompromi.
Sumber : DPP LAKI & Divisi Progib Satgas Khusus Pengawalan & Kominfo.









