Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Melalui Mekanisme Internal Pers

Sabtu, 24 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan -Undangan Dewan Pers, Abdul Manan

JAKARTA – Sentral1.com – Dewan Pers kembali mempertegas posisinya sebagai lembaga utama dalam memediasi pembelaan sekaligus garda terdepan perlindungan profesi wartawan di Indonesia.

Hal ini ditekankan guna menjaga keamanan pers dari ancaman kriminalisasi, Dikutip dari aksennews.com

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa seluruh permasalahan yang muncul akibat karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, karya jurnalistik tidak dapat ditarik langsung ke ranah pidana maupun perdata sebelum menempuh proses di Dewan Pers.

“Setiap persoalan terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Abdul Manan dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (19/01).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “ Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers ” yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers.

Dalam forum tersebut, dibahas mengenai tren peningkatan tekanan terhadap awak media yang sering kali menghadapi somasi atau laporan polisi tanpa melalui prosedur Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Dewan Pers mengingatkan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) dengan aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) telah mengamanatkan agar setiap laporan terkait pemberitaan diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk dinilai apakah terdapat pelanggaran etik atau murni melawan pers.

Poin Penting dalam Penyelesaian Sengketa:

Mekanisme Etik: Penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah awal.

Peran Dewan Pers: Menjadi mediator dan pemberi rekomendasi atas penyelesaian yang terjadi.

Perlindungan Hukum: Wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik dilindungi oleh undang-undang dari jerat pidana langsung.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik Slapping ( Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik ) yang sering kali digunakan untuk membungkam daya kritis media massa.

(Sumber : aksennews.com)

Berita Terkait

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Digital, Fokus Tangani Modus Love Scamming
Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Pengamanan Pusat Ekonomi Nasional Diperkuat
Bali Resmi Jadi Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar
Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional
LAKI Dukung Penuh Kortastipidkor Mabes Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Batu Bara
Wakapolri Terima Penghargaan Presisi Award 2026, Komitmen Perkuat Transformasi Polri yang Humanis dan Berintegritas
Bambang Iswahyudi, Sosok Pejuang Keadilan dari LBH JP Nusantara yang Konsisten Tegakkan Hukum Bermartabat
Prabowo Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Resmikan 10 Gudang Pangan Polri dan 166 SPPG di Tuban

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Kejahatan Digital, Fokus Tangani Modus Love Scamming

Selasa, 4 Agustus 2026 - 04:26 WIB

Polri Pastikan Situasi Kamtibmas Kondusif, Pengamanan Pusat Ekonomi Nasional Diperkuat

Senin, 3 Agustus 2026 - 01:43 WIB

Bali Resmi Jadi Tuan Rumah Semifinal dan Final Piala Presiden 2026, Hadiah Juara Naik Jadi Rp8 Miliar

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:02 WIB

Wakapolri Lantik Pengurus Pusat KBPP Polri 2026–2031, Awali Konsolidasi Organisasi Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 01:43 WIB

LAKI Dukung Penuh Kortastipidkor Mabes Polri Tuntaskan Kasus Korupsi Batu Bara

Berita Terbaru