Polrestabes Surabaya Amankan 2 Tersangka Pengedar Narkoba,109gr Sabu dan 2.000 Pil LL Disita

Selasa, 17 Februari 2026 - 08:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYASentral1.com – Upaya Polrestabes Surabaya Polda Jatim dalam memutus mata rantai narkoba yang menyasar lingkungan permukiman padat penduduk terus dilakukan.

Seperti operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di kawasan Tambaksari Surabaya, pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.00 WIB bulan lalu.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan dari operasi tersebut, dua pemuda asal Tambaksari berinisial M.S (21)dan F.R (19) diamankan petugas.

“Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika jenis sabu serta sediaan farmasi tanpa izin edar berupa Pil LL,” ujar AKBP Dodi, Selasa (17/2/26).

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus yang lebih dahulu menjerat M.S.

Berdasarkan informasi dan penyelidikan lanjutan, tim Satresnarkoba melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan di lokasi yang sama, yakni wilayah Tambaksari, Surabaya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan F.R dalam peredaran narkotika.

“Dalam rangkaian tindakan tersebut, kami mengamankan F.R dan beberapa barang bukti termasuk telepon seluler, plastik klip berisi sabu, serta timbangan digital,” tutur AKBP Dodi Pratama.

Ia menjelaskan dari hasil pemeriksaan mengungkap bahwa F.R memperoleh sabu dari M.S, yang diketahui menggunakan nama samaran L.

Penyerahan barang haram tersebut dilakukan secara langsung pada Selasa, 27 Januari 2026, di kawasan Tambaksari.

Dalam pertemuan itu, F.R menerima sabu seberat sekitar 10 gram dengan tujuan untuk diedarkan sesuai arahan.

“Peran FR disebut sebagai kurir lapangan, dengan sistem upah berbasis titik ranjauan. Untuk setiap titik distribusi, F.R dijanjikan imbalan sebesar Rp20 ribu,” kata AKBP Dodi.

Ia menjelaskan skema ini mencerminkan pola klasik peredaran narkoba yang menyasar anak muda, memanfaatkan tekanan ekonomi serta minimnya kesadaran hukum untuk melancarkan distribusi barang terlarang.

“Dari pengungkapan tersebut, kami menyita barang bukti 49 poket sabu dengan berat keseluruhan 109,31 gram, ” kata AKBP Dodi.

Selain itu, petugas juga menemukan dua botol plastik berisi sekitar 2.000 butir Pil LL berlogo Y yang diduga kuat diedarkan tanpa izin resmi.

Kedua terduga pelaku dijerat pasal berlapis. Mereka diduga melanggar ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam KUHP terbaru.

Selain itu, peredaran Pil LL tanpa izin edar juga menjerat mereka dengan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata, terutama di wilayah perkotaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir, menindak tegas pelaku, serta melindungi generasi muda dari jeratan narkoba yang merusak masa depan. (Bi)

Berita Terkait

Operasi Ketupat Sukses, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Lancar
Polres Magetan Raih Peringkat Pertama Penyelesaian Perkara Tertinggi se-Polda Jatim
Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Titik Rawan, Tekan Angka Kecelakaan di Bubulan–Temayang
Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Bukti Layanan Publik Kian Berkualitas
Polri Tegaskan Rekrutmen 2026 Tanpa Kuota Khusus, Kedepankan Prinsip BETAH
Tasyakuran Hari Jadi ke-74 Korps Sabhara Polri, Polres Bojonegoro Tekankan Profesionalisme dan Pengabdian
Polres Magetan Amankan Ibadah Jumat Agung, Rangkaian Paskah Dipastikan Berjalan Aman dan Kondusif
Kapolres Bojonegoro Halalbihalal Bersama PKDI, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 10:09 WIB

Operasi Ketupat Sukses, Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026 Berjalan Lancar

Kamis, 9 April 2026 - 09:58 WIB

Polres Magetan Raih Peringkat Pertama Penyelesaian Perkara Tertinggi se-Polda Jatim

Kamis, 9 April 2026 - 09:50 WIB

Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Papan Imbauan di Titik Rawan, Tekan Angka Kecelakaan di Bubulan–Temayang

Rabu, 8 April 2026 - 04:43 WIB

Polres Bojonegoro Raih Penghargaan Ombudsman RI 2025, Bukti Layanan Publik Kian Berkualitas

Selasa, 7 April 2026 - 13:59 WIB

Polri Tegaskan Rekrutmen 2026 Tanpa Kuota Khusus, Kedepankan Prinsip BETAH

Berita Terbaru