Modus Sumbangan Fiktif di 76 TKP Jatim dan Jateng, Pelaku Berhasil diamankan Polres Ngawi

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

NGAWISentral1.com – Satreskrim Polres Ngawi bersama Polsek Widodaren berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan curang dengan modus meminta sumbangan fiktif yang meresahkan para pemilik usaha dan karyawan toko di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Seorang pelaku berinisial RR (21), warga Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, berhasil diamankan petugas setelah diketahui melakukan aksinya di puluhan lokasi dengan cara berpura-pura meminta sumbangan untuk kegiatan tertentu.

Salah satu aksi pelaku terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, sekitar pukul 16.55 WIB di Toko Barokah Frozen, Desa Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Saat itu, pelaku mendatangi toko dan mengaku meminta sumbangan untuk kegiatan turnamen futsal. Untuk meyakinkan korban, pelaku melakukan rekayasa dengan berpura-pura melakukan panggilan telepon kepada seseorang yang seolah-olah merupakan pemilik toko.

Akibat perbuatan curang tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp10.000.000. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Ngawi.

Berkat penyelidikan intensif, pada Rabu, 18 Februari 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam, helm warna hitam berkaca, mantel hujan, satu unit handphone iPhone XR, serta tujuh potong kostum tari yang digunakan untuk mendukung aksinya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan curang serupa di 76 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di 13 kota/kabupaten di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Di wilayah Kabupaten Ngawi sendiri, pelaku tercatat melakukan aksinya di tujuh lokasi berbeda dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

Secara keseluruhan, hasil kejahatan yang diperoleh pelaku dari 76 TKP, mencapai Rp174.500.000 (seratus tujuh puluh empat juta lima ratus ribu rupiah).

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Ngawi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana.

“Pengungkapan kasus tindak pidana perbuatan curang ini merupakan bentuk respons cepat dan kerja profesional anggota Polres Ngawi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku diketahui telah melakukan aksinya di puluhan lokasi di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah dengan modus meminta sumbangan secara fiktif,” ujar AKBP Prayoga Angga Widyatama, didampingi Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., dan Kasat Reskrim AKP Aris Gunadi

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum guna memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Ngawi berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tegasnya.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Ngawi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana perbuatan curang dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi imbauan kepada masyarakat dan para pelaku usaha agar lebih waspada terhadap modus penipuan atau perbuatan curang yang mengatasnamakan kegiatan tertentu, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal mencurigakan.(Bi/tys)

Berita Terkait

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim
Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online
Kapolda Jatim Pimpin Sertijab 26 PJU dan Kapolres, AKBP Yenny Diarty Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro 
Resmi Pimpin Polres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty Cetak Sejarah sebagai Kapolres Polwan Pertama
Polsek Malo dan Perhutani KPH Parengan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan di Kawasan Hutan
Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Cegah Stunting, Dukung Program Keluarga Berkualitas
Baru Dua Hari Menjabat, Kapolresta Tuban Ungkap 2 Kasus Kriminal dan 4 Kasus Narkoba, 10 Tersangka Diamankan
Perkuat Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Magetan Silaturahmi ke Kodim 0804/Magetan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:57 WIB

Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim

Rabu, 29 Juli 2026 - 10:59 WIB

Bidpropam Polda Jatim Mitigasi Pelanggaran Anggota di Polres Magetan, Cek Senpi, Tes Urine hingga Judi Online

Selasa, 28 Juli 2026 - 08:00 WIB

Resmi Pimpin Polres Bojonegoro, AKBP Yenni Diarty Cetak Sejarah sebagai Kapolres Polwan Pertama

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:26 WIB

Polsek Malo dan Perhutani KPH Parengan Perkuat Sinergi Cegah Karhutla, Pasang Banner Imbauan di Kawasan Hutan

Rabu, 22 Juli 2026 - 06:33 WIB

Polda Jatim dan BKKBN Perkuat Sinergi Cegah Stunting, Dukung Program Keluarga Berkualitas

Berita Terbaru