Beranda / Nasional / Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Melalui Mekanisme Internal Pers

Dewan Pers Tegaskan Sengketa Pemberitaan Wajib Melalui Mekanisme Internal Pers

Ketua Komisi Hukum dan Perundangan -Undangan Dewan Pers, Abdul Manan

JAKARTA – Sentral1.com – Dewan Pers kembali mempertegas posisinya sebagai lembaga utama dalam memediasi pembelaan sekaligus garda terdepan perlindungan profesi wartawan di Indonesia.

Hal ini ditekankan guna menjaga keamanan pers dari ancaman kriminalisasi, Dikutip dari aksennews.com

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menyatakan bahwa seluruh permasalahan yang muncul akibat karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurutnya, karya jurnalistik tidak dapat ditarik langsung ke ranah pidana maupun perdata sebelum menempuh proses di Dewan Pers.

“Setiap persoalan terkait karya jurnalistik tidak dapat langsung dibawa ke ranah pidana maupun perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers,” tegas Abdul Manan dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (19/01).

Pernyataan tersebut disampaikan dalam diskusi bertajuk “ Pembungkaman Media dan Krisis Kebebasan Pers ” yang diselenggarakan oleh Human Rights Working Group (HRWG) bekerja sama dengan Dewan Pers.

Dalam forum tersebut, dibahas mengenai tren peningkatan tekanan terhadap awak media yang sering kali menghadapi somasi atau laporan polisi tanpa melalui prosedur Hak Jawab atau Hak Koreksi.

Dewan Pers mengingatkan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) dengan aparat penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) telah mengamanatkan agar setiap laporan terkait pemberitaan diarahkan terlebih dahulu ke Dewan Pers untuk dinilai apakah terdapat pelanggaran etik atau murni melawan pers.

Poin Penting dalam Penyelesaian Sengketa:

Mekanisme Etik: Penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai langkah awal.

Peran Dewan Pers: Menjadi mediator dan pemberi rekomendasi atas penyelesaian yang terjadi.

Perlindungan Hukum: Wartawan yang menjalankan tugas sesuai kode etik dilindungi oleh undang-undang dari jerat pidana langsung.

Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir praktik Slapping ( Gugatan Strategis Terhadap Partisipasi Publik ) yang sering kali digunakan untuk membungkam daya kritis media massa.

(Sumber : aksennews.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *