MAGETAN – Sentral1.com – Dugaan penyalahgunaan dana Pokok Pikiran Rakyat (Pokir) anggota DPRD tahun 2022 di Kabupaten Magetan hingga kini masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri Magetan. Laporan tersebut sebelumnya dilayangkan oleh LSM Link Kontrol
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan, Moh. Andy Sofyan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (26/2/2026), membenarkan bahwa proses penanganan masih berjalan.
“Iya mas, kebetulan masih lanjut pengumpulan bahan keterangan dan data,” ujarnya singkat.
Menurutnya, saat ini pihak kejaksaan masih fokus melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dan pendalaman data guna menelusuri dugaan penyimpangan yang dilaporkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Magetan, Suratno dari Fraksi PKB, saat dikonfirmasi terkait tanggapannya atas berlanjutnya proses tersebut belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp terpantau telah diterima dengan tanda centang dua, namun belum direspons.
Diketahui, LSM Link Kontrol mengadukan adanya dugaan penyimpangan dalam tata kelola dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Magetan melalui program Pokir tahun 2022. Dana tersebut disebut-sebut diberikan kepada kelompok masyarakat majelis taklim.
Hingga saat ini, proses klarifikasi dan pengumpulan data oleh pihak kejaksaan masih terus berlangsung guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.(Bud)








