Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka Usai Tragedi Muning

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEDIRI – Sentral1.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota resmi menetapkan sopir Bus Harapan Jaya berinisial TH (33) sebagai tersangka atas kecelakaan beruntun yang terjadi di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Rabu (28/1/2026).

Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus bernomor polisi AG 7662 OT, sebuah mobil Xenia AG 1925 OT, serta lima sepeda motor yang berada di lokasi saat lampu lalu lintas menyala merah.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H. menyampaikan, kendaraan roda dua yang terdampak antara lain Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD.

Sejumlah korban mengalami luka-luka dengan inisial MA, HS, MZ, VN, NL, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban telah mendapatkan perawatan medis, dan dipastikan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat menuju timur di Jalan Semeru. Saat mendekati persimpangan, sopir bus mencoba mendahului kendaraan di depannya.

Namun karena kurang konsentrasi dan gagal menguasai kemudi, bus menabrak kendaraan yang tengah berhenti di lampu merah. Laju bus tidak terkendali hingga oleng ke kanan dan menghantam rumah warga milik AY di sisi selatan jalan.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan sejumlah barang bukti. Keterangan saksi-saksi di lokasi juga telah dikumpulkan untuk memperkuat proses hukum.

Atas kelalaiannya, TH dijerat Pasal 311 ayat 3 atau Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda hingga Rp8 juta.

Meski tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, tersangka tetap berada dalam pengawasan pihak kepolisian. Satlantas Polres Kediri Kota pun mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas demi keselamatan bersama.

 

Redaksi/Dedi

Berita Terkait

Launching Program Makan Bergizi Gratis di Perbon Tuban, Sasar 1.567 Pelajar dan Tenaga Pendidik
Kasatgas Progib Jatim Dukung Langkah Presiden untuk Hemat BBM dengan Sepeda Listrik
Kasatgas PROGIB Jatim Soroti Stok Elpiji Terbatas Jelang H-1 Idulfitri di Bojonegoro  
DPRD Bojonegoro Gelar Forum Silaturahmi Ramadan Bersama Insan Pers di Resto MCM
Partai Golkar Bojonegoro Gelar Muscam XI dan Safari Ramadan di 18 Kecamatan, Perkuat Konsolidasi Kader
Serap Aspirasi Warga Saat Reses, Sigit Kushariyanto Soroti Abrasi Sungai hingga Kesehatan Lansia
Antusias Tinggi, 40 Media Daftar Bergabung di Komunitas Wartawan Indonesia (KWI) Bojonegoro Lima Hari Usai Pelantikan Ketua
Polres Magetan Gelar Buka Puasa Bersama Forkopimda dan 18 Pimpinan Perguruan Pencak Silat, Pererat Silaturahmi di Bulan Ramadhan 
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 09:45 WIB

Launching Program Makan Bergizi Gratis di Perbon Tuban, Sasar 1.567 Pelajar dan Tenaga Pendidik

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:04 WIB

Kasatgas Progib Jatim Dukung Langkah Presiden untuk Hemat BBM dengan Sepeda Listrik

Jumat, 20 Maret 2026 - 05:51 WIB

Kasatgas PROGIB Jatim Soroti Stok Elpiji Terbatas Jelang H-1 Idulfitri di Bojonegoro  

Senin, 16 Maret 2026 - 12:18 WIB

DPRD Bojonegoro Gelar Forum Silaturahmi Ramadan Bersama Insan Pers di Resto MCM

Rabu, 11 Maret 2026 - 10:10 WIB

Partai Golkar Bojonegoro Gelar Muscam XI dan Safari Ramadan di 18 Kecamatan, Perkuat Konsolidasi Kader

Berita Terbaru