Sidak lokasi longsor di bantaran sungai Bengawan Solo desa Sarirejo oleh Komisi D dan warga desa
BOJONEGORO – Sentral1.com – Bencana longsor akibat abrasi di sepanjang aliran Sungai Bengawan Solo hingga kini masih menjadi polemik. Penanganan yang belum maksimal dinilai berpotensi mengancam lahan pertanian serta permukiman warga di sekitar bantaran sungai.
Berdasarkan data yang terhimpun, sejumlah titik rawan longsor belum mendapatkan penanganan serius. Kondisi ini memicu sorotan publik, termasuk dari berbagai media, yang mendesak adanya langkah cepat dan konkret agar abrasi tidak semakin meluas dan membahayakan masyarakat.
Beberapa waktu lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Desa Sarirejo, Kecamatan Balen, serta Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (15/4/2026). Rapat tersebut membahas upaya penanganan longsor yang terjadi di wilayah Desa Sarirejo.
Kepala Desa Sarirejo, Arif Rahman Hakim, dalam forum tersebut menyampaikan kekecewaannya karena pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) tidak diundang. Menurutnya, BBWS memiliki kewenangan penting dalam proses perizinan penanganan sungai.
“Perizinan di BBWS dikenal cukup sulit. Setiap tahun kami selalu mengajukan proposal,” ujarnya.
Arif berharap DPRD dapat memfasilitasi percepatan penanganan, khususnya melalui pembangunan bronjong atau tiang pancang guna menahan laju abrasi yang terus mengikis tanah dan mendekati rumah warga.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebenarnya telah mengalokasikan anggaran untuk penanganan longsor tersebut. Namun, pelaksanaan di lapangan masih terkendala perizinan dari BBWS.
“Sudah dianggarkan oleh Pemkab, tetapi terkendala perizinan. Kami berharap BBWS segera mengeluarkan izin pembangunan bronjong,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Bojonegoro, Imam Sholikin, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama anggota Komisi A dan Komisi D telah melakukan inspeksi langsung ke lokasi terdampak. Dari hasil peninjauan, ditemukan bahwa batas desa serta sejumlah lahan milik warga telah terkikis abrasi.
Imam juga menyoroti pembangunan bronjong pada tahun 2023 yang hingga kini masih berfungsi dengan baik. Hal tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk mendorong percepatan pembangunan serupa di titik-titik rawan longsor lainnya.
“Kami sudah serius. Anggaran untuk penanganan telah disiapkan pada tahun 2025 dan 2026. Kendalanya ada pada belum keluarnya rekomendasi dari BBWS. Namun demikian, kami tetap menghormati kewenangan yang ada,” ungkapnya.
Ke depan, DPRD Bojonegoro berencana melakukan koordinasi langsung dengan BBWS dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Peninjauan lapangan yang dilakukan bersama pemerintah desa dan dinas terkait bertujuan memastikan kondisi riil sekaligus mencari langkah konkret dalam penanganan abrasi. Dari hasil pantauan, sejumlah rumah warga kini berada di titik rawan longsor. Bahkan, beberapa warga terpaksa mengungsi karena khawatir tanah tempat tinggal mereka terus terkikis arus sungai.
Di sisi lain, Kepala Bidang di PU SDA, Danang, memberikan klarifikasi terkait anggapan sulitnya perizinan dari BBWS. Ia menegaskan bahwa komunikasi antara PU SDA dan BBWS selama ini berjalan dengan baik.
“Kami selalu berkomunikasi dan berkonsultasi dengan BBWS. Bahkan sering mendapat saran teknis dalam pelaksanaan. Perlu diketahui, BBWS bukan penentu akhir kebijakan. Keputusan tetap berada di Kementerian PUPR,” jelasnya.
Menurut Danang, pihaknya juga aktif berkoordinasi dengan Kementerian PUPR di Jakarta guna mempercepat proses penanganan.
Sementara itu, seorang pengamat memberikan alternatif solusi agar penanganan dapat segera dilakukan. Ia menyarankan pemerintah daerah mengambil langkah swakelola dengan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, serta PU SDA.
“PU SDA bisa menyiapkan bronjong, alat berat, dan operator. Namun kendala lainnya adalah pengadaan material batu yang membutuhkan izin galian C, serta tenaga teknis. Selain itu, diperlukan keberanian BBWS untuk memberikan kewenangan pengerjaan kepada PU SDA,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika seluruh pihak dapat bersinergi dan hambatan administratif dapat diatasi, maka penanganan abrasi bisa segera dilakukan mengingat kondisi tersebut sudah masuk kategori darurat bencana.(BAW)









