Penertiban Toko Modern Tak Berizin Menjamur di Bojonegoro, Belum Ada Tindakan Yang dilakukan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGOROSentral1.com – Meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Sejumlah pengusaha nekat mendirikan dan mengoperasikan toko modern.Dengan Menjamurnya toko modern di Bojonegoro tentu perlu adanya penertiban dari pihak berwenang yang terkait.

‎”Padahal setiap toko modern wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan sebelum menjalankan usahanya. Hal itu disampaikan oleh Widya, Penata Kelola Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Bojonegoro.“Persyaratan dasar itu antara lain IMB/ PBG. PBG menjadi langkah awal dalam proses penanaman modal,”Ia menambahkan, pendirian toko modern harus mengacu pada kuota yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup). jelas Widya.

‎Sebanyak 84 toko modern sa’at ini tercatat di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro yang telah mengantongi izin resmi. Sementara kuota yang masih tersedia hanya sekitar 18 lokasi dan hingga kini belum terisi. Akan tetapi kenyataan dilapangan justru banyak pengusaha yang mendirikan toko modern di lokasi yang kuotanya telah terisi

‎“Contohnya di kawasan Jalan Veteran, ada dua toko modern yang baru berdiri, padahal kuota di wilayah Kota Bojonegoro sudah habis. Di Jalan WR Supratman juga ada,” ungkap Widya.

‎Semakin banyaknya pengusaha tetap beroperasi meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan justru mendirikan toko modern di lokasi yang kuotanya telah penuh tentunya perlu ada penindakkan. Dalam hal ini, Widya menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah administrasi melalui surat pemberitahuan. ” Kami sudah memberikan surat dan memberitahukan, bahwa, kuota di lokasi tersebut sudah habis,” Katanya.

‎Pemkab Bojonegoro melakukan pengawasan dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan beberapa instansi, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perdagangan  (Disdag), serta Satpol PP untuk segera menindak lanjuti adanya toko modern yang tidak memiliki izin tersebut. Hingga berita ini diturunkan pemilik franchise toko modern di kawasan Jalan Veteran ketika dikonfirmasi media ini hingga kini belum memberikan jawaban.(BAW)

Berita Terkait

Wabup Bojonegoro Sidak Proyek Jalan Klino, Tegaskan Kualitas dan Ancam Pengembalian Dana
Rakor Kecamatan Dander Bahas Kebersihan Pasar dan Penyaluran Pupuk, Sekaligus Halal Bihalal Pererat Sinergi
SD Santo Paulus Bojonegoro Gelar Aksi Berbagi 70 Paket Sembako, Tanamkan Nilai Kepedulian Sejak Dini
Pemuda Berdikari Bojonegoro Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim di Pasar Wisata Karangpacar
Segenap Pimpinan Dan Karyawan DPKP Dan Cipta karya Kabupaten Bojonegoro
Sudjono Gelar Sosialisasi “Membumikan Toleransi”, Hadirkan Sri Wahyuni dan Sukur Priyanto
Perbaikan Pompa Intake IPA Ngringinrejo Selesai, Distribusi Air PDAM Bojonegoro Mulai Dinormalisasi
Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar RDP Bersama Himpaudi, Bahas Pemetaan Honor Guru PAUD 2026
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 06:15 WIB

Wabup Bojonegoro Sidak Proyek Jalan Klino, Tegaskan Kualitas dan Ancam Pengembalian Dana

Kamis, 26 Maret 2026 - 05:57 WIB

Rakor Kecamatan Dander Bahas Kebersihan Pasar dan Penyaluran Pupuk, Sekaligus Halal Bihalal Pererat Sinergi

Kamis, 19 Maret 2026 - 01:41 WIB

SD Santo Paulus Bojonegoro Gelar Aksi Berbagi 70 Paket Sembako, Tanamkan Nilai Kepedulian Sejak Dini

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:29 WIB

Pemuda Berdikari Bojonegoro Gelar Buka Bersama dan Santunan Anak Yatim di Pasar Wisata Karangpacar

Rabu, 11 Maret 2026 - 03:41 WIB

Segenap Pimpinan Dan Karyawan DPKP Dan Cipta karya Kabupaten Bojonegoro

Berita Terbaru