Penertiban Toko Modern Tak Berizin Menjamur di Bojonegoro, Belum Ada Tindakan Yang dilakukan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 16:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOJONEGOROSentral1.com – Meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Sejumlah pengusaha nekat mendirikan dan mengoperasikan toko modern.Dengan Menjamurnya toko modern di Bojonegoro tentu perlu adanya penertiban dari pihak berwenang yang terkait.

‎”Padahal setiap toko modern wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan sebelum menjalankan usahanya. Hal itu disampaikan oleh Widya, Penata Kelola Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Bojonegoro.“Persyaratan dasar itu antara lain IMB/ PBG. PBG menjadi langkah awal dalam proses penanaman modal,”Ia menambahkan, pendirian toko modern harus mengacu pada kuota yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup). jelas Widya.

‎Sebanyak 84 toko modern sa’at ini tercatat di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro yang telah mengantongi izin resmi. Sementara kuota yang masih tersedia hanya sekitar 18 lokasi dan hingga kini belum terisi. Akan tetapi kenyataan dilapangan justru banyak pengusaha yang mendirikan toko modern di lokasi yang kuotanya telah terisi

‎“Contohnya di kawasan Jalan Veteran, ada dua toko modern yang baru berdiri, padahal kuota di wilayah Kota Bojonegoro sudah habis. Di Jalan WR Supratman juga ada,” ungkap Widya.

‎Semakin banyaknya pengusaha tetap beroperasi meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan justru mendirikan toko modern di lokasi yang kuotanya telah penuh tentunya perlu ada penindakkan. Dalam hal ini, Widya menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah administrasi melalui surat pemberitahuan. ” Kami sudah memberikan surat dan memberitahukan, bahwa, kuota di lokasi tersebut sudah habis,” Katanya.

‎Pemkab Bojonegoro melakukan pengawasan dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan beberapa instansi, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perdagangan  (Disdag), serta Satpol PP untuk segera menindak lanjuti adanya toko modern yang tidak memiliki izin tersebut. Hingga berita ini diturunkan pemilik franchise toko modern di kawasan Jalan Veteran ketika dikonfirmasi media ini hingga kini belum memberikan jawaban.(BAW)

Berita Terkait

Bupati Setyo Wahono Pastikan Program Gayatri Berlanjut pada 2026, Dorong Kesejahteraan Peternak
Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Kerja Bersama OPD, Bahas Infrastruktur dan Pelayanan Publik
Polemik Perumahan Kelampok, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi 
Raker Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Pencabutan Perda, Asosiasi Kades Tunggu Penjelasan
Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Soroti Layanan Puskesmas, Keluhan Rujukan Berbelit Jadi Catatan Serius
Longsor Bengawan Solo Jadi Polemik, Perizinan BBWS Dinilai Hambat Penanganan
Langkah Gerak Cepat Sidak Rumah Pompa Ka. Dinas PU Sumber Daya Air Atasi Banjir
Wabup Bojonegoro Sidak Proyek Jalan Klino, Tegaskan Kualitas dan Ancam Pengembalian Dana
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Juli 2026 - 08:48 WIB

Bupati Setyo Wahono Pastikan Program Gayatri Berlanjut pada 2026, Dorong Kesejahteraan Peternak

Senin, 18 Mei 2026 - 13:08 WIB

Komisi C DPRD Bojonegoro Gelar Rapat Kerja Bersama OPD, Bahas Infrastruktur dan Pelayanan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:50 WIB

Polemik Perumahan Kelampok, Komisi A Desak Hak User Segera Dipenuhi 

Rabu, 6 Mei 2026 - 14:53 WIB

Raker Komisi A DPRD Bojonegoro Soroti Pencabutan Perda, Asosiasi Kades Tunggu Penjelasan

Selasa, 5 Mei 2026 - 07:53 WIB

Komisi B DPRD Kabupaten Bojonegoro Soroti Layanan Puskesmas, Keluhan Rujukan Berbelit Jadi Catatan Serius

Berita Terbaru