TUBAN – Sentral1.com – Pembangunan mes karyawan yang diduga milik MBG di Desa Menilo, RT 01 RW 01, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban, menuai sorotan warga. Bangunan yang baru berdiri tersebut dipersoalkan karena diduga menyerobot sebagian tanah milik warga sekitar.
Permasalahan ini mencuat setelah salah satu warga mengetahui adanya dugaan pergeseran batas tanah saat proses pembangunan berlangsung. Berdasarkan informasi yang dihimpun, persoalan bermula dari pengerjaan bangunan yang disebut-sebut kurang cermat, sehingga berdampak pada batas lahan milik tetangga di sisi timur.
Salah satu warga yang akrab disapa Mbah Tulus sebelumnya disebut telah dimintai keterangan terkait batas patok tanah sebelum pembangunan dimulai. Saat itu, ia mengingatkan agar batas lahan diperhatikan dengan seksama guna menghindari kekeliruan.
“Sebagai tetangga, saya hanya mengingatkan agar patoknya jelas dan tidak sampai melewati batas,” ujar sumber di sekitar lokasi menirukan pernyataan tersebut.
Namun, menurut keterangan warga, pihak yang terlibat dalam pembangunan saat itu menyampaikan bahwa persoalan batas lahan telah diselesaikan dan tidak ada permasalahan.
Fakta di lapangan kemudian menjadi perbincangan setelah pada Minggu (6/4/2026) terlihat adanya dugaan pengurangan luas tanah milik warga. Kondisi ini memicu kekhawatiran karena batas fisik bangunan dinilai melewati garis patok awal yang sebelumnya diyakini.
Sejumlah warga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Mengingat hubungan sosial di desa selama ini berjalan harmonis, langkah damai dinilai sebagai solusi terbaik sebelum menempuh jalur hukum.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, pihak yang diduga terkait dengan bangunan tersebut tidak mengakui kepemilikan mes karyawan itu. Pernyataan ini justru menimbulkan tanda tanya di kalangan warga terkait status kepemilikan dan penanggung jawab pembangunan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola bangunan maupun pemerintah desa setempat terkait kejelasan batas lahan dan legalitas pembangunan tersebut.
Secara hukum, sengketa batas tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Setiap hak atas tanah wajib memiliki batas yang jelas dan dilindungi hukum. Jika terjadi dugaan penyerobotan, pihak yang dirugikan dapat menempuh mediasi melalui pemerintah desa atau kecamatan, hingga pengukuran ulang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui jalur perdata di pengadilan. Meski demikian, penyelesaian secara musyawarah tetap menjadi langkah yang dianjurkan demi menjaga kondusivitas lingkungan.
Warga Desa Menilo berharap adanya kejelasan dan transparansi dari pihak terkait agar persoalan ini tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta pemerintah desa turut memfasilitasi pengukuran ulang guna memastikan batas tanah sesuai data resmi dan mencegah konflik berkepanjangan.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau.(Red)









