Beranda / Pemerintah / Komisi D DPRD Bojonegoro Menyoroti Minimnya Serapan Anggaran Dinas PU SDA Dan Lambatnya Rekomtek Dari BBWS

Komisi D DPRD Bojonegoro Menyoroti Minimnya Serapan Anggaran Dinas PU SDA Dan Lambatnya Rekomtek Dari BBWS

Rapat Dengar Pendapat DPRD Bojonegoro dengan beberapa Dinas Teknis

‎BOJONEGOROSentra1.com – Dalam rapat koordinasi terbaru dengan Komisi D DPRD Bojonegoro. Rabu (11/02/2026). menjadi pertanyaan dan menjadi sorotan tajam, terkait capaian serapan anggaran Dinas Umum Sumber Daya Air (PU SDA). Sebuah kondisi yang dikuatirkan akan memicu kekhawatiran yang dinilai kurang efektif di pembangunan infrastruktur pada sisa tahun anggaran berjalan. alasannya, diketemukannya angka penyerapan baru menyentuh 51 persen.

‎Salah satu penghambat utama rendahnya serapan tersebut adalah lambatnya proses Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS). Hal tersebut dikemukakan oleh Anggota Komisi D DPRD Bojonegoro. inilah yang menjadi kendala teknis yang dinilai belum terurai secara mendetail walau penjelasan per bidang sudah disampaikan.

‎Terkait infrastruktur, Komisi D DPRD Bojonegoro juga mendesak Dinas PU SDA untuk lebih proaktif mengurus perizinan ke BBWS. Seluruh urusan Rekomtek, khususnya untuk proyek jembatan atau bendung, ditargetkan harus rampung pada triwulan pertama tahun depan, setidaknya sebelum bulan Maret atau April. Adapun Mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendung Karangnongko, sorotan diarahkan pada status pembebasan lahan dan kepastian anggaran APBN.

‎Ketua Komisi D Imam Solikhin menekankan pentingnya target penyelesaian yang konkret agar proyek tetap berlanjut meskipun kucuran dana pusat di tahun-tahun mendatang mengalami perubahan.

‎Komisi D DPRD meminta Dinas PU SDA segera mengidentifikasi titik lokasi yang memerlukan izin tersebut guna menghindari kendala hukum.

‎Dewan mengusulkan adanya langkah “jemput bola” oleh pimpinan daerah untuk menyinkronkan program pembangunan dengan pihak BBWS pusat maupun provinsi.Langkah ini diras mendesak dilakukan, agar, sarana pengairan lokal optimal saat Bendung Karangnongko mulai beroperasi.

‎”Revitalisasi Waduk dan Dana Santunan Petani, kami juga mendorong adanya percepatan revitalisasi waduk dan embung yang mengalami pendangkalan serius, seperti di wilayah Kecamatan Ngambon,” tegas salah satu anggota dewan komisi D. Rapat yang dipimpin oleh Imam Solikin ini menyoroti rendahnya capaian fisik dan keuangan pada sejumlah proyek strategis daerah yang dinilai belum optimal.

‎Terkait pembangunan Bendung Karangnongko yang memiliki pagu Rp25 miliar, realisasi saat ini berada di angka 46 persen atau menyisakan sekitar Rp13 miliar. Persoalan pengadaan tanah masih menjadi hambatan krusial dengan sisa 44 bidang lahan yang belum tuntas, terdiri dari 30 bidang Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Margomulyo dan Kalangan, serta 4 bidang tanah warga yang di atasnya berdiri bangunan masjid dan mushola. Selain pembebasan lahan yang sudah ada, terdapat kebutuhan tambahan lahan seluas 1,6 hektare untuk konstruksi pendukung bendungan.

‎Komisi D DPRD mengingatkan bahwa masa perpanjangan Penetapan Lokasi (Penlok) Bendung Karangnongko akan berakhir pada 7 Maret 2026.

‎Merujuk pada regulasi terbaru, Penlok hanya dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun, sehingga seluruh proses pengadaan tanah wajib tuntas sebelum Maret 2027.

‎Dalam rapat dengar pendapat ( RDP) dengan Dinas PU SDA memaparkan,bahwa, penyelesaian sisa lahan, pembangunan fasilitas umum pengganti, serta penyesuaian prosedur administratif memerlukan dukungan anggaran yang signifikan agar proyek strategis nasional tersebut dapat terselesaikan tepat waktu.Pihak dinas menegaskan verifikasi data telah selesai tanpa sanggahan, sehingga penyaluran dapat segera dilaksanakan.

‎Realisasi Minim, Helmi Elizabeth Ungkap Kendala Teknis di Dinas PU SDA Bojonegoro. Melaui pemaparannya, disampaikan, bahwa untuk kategori pembangunan tertentu dengan pagu anggaran Rp16 miliar, realisasinya baru mencapai 3,57 persen, sehingga menyisakan dana sekitar Rp15 miliar.

‎Kondisi serupa terjadi pada proyek perkuatan tebing, termasuk di wilayah Rondo Mori dan Sarirejo. Dari pagu sebesar Rp56 miliar, realisasi hanya menyentuh angka 30 persen, menyisakan anggaran sekitar Rp39 miliar yang belum terserap.

‎Pihak Dinas PU SDA mengungkapkan bahwa terdapat 18 paket pekerjaan tahun 2025 yang belum rampung. Kendala utama di lapangan meliputi hambatan teknis dan sulitnya akses masuk material.Beberapa pemilik lahan dilaporkan menolak menyewakan lahan mereka untuk akses proyek karena masih dalam masa tanam padi.

‎Kendala regulasi dan temuan BPK juga menyebabkan adanya sebagian pembayaran tahun 2024 dikembalikan ke kas daerah, terutama terkait prosedur pelepasan TKD yang memerlukan persetujuan Gubernur.

‎Selain itu, untuk fasilitas ibadah yang terdampak, mekanisme penggantian tidak dapat dilakukan dalam bentuk uang, melainkan harus melalui tukar guling atau pembangunan kembali fasilitas pengganti.

‎Dalam rapat dengar pendapat tersebut,  juga membahas isu terkait apresiasi yang viral di masyarakat dan di beberapa media.

‎Dinas PU SDA memberikan penjelasan terkait alokasi dana santunan sebesar Rp8 miliar bagi masyarakat terdampak pembangunan Bendung Karangnongko.

‎Dana tersebut dapat dipastikan telah diberikan kepada yang berhak menerima, yaitu, para petani hutan atau Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) melalui sistem By Name By Address.( BAW)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *