BOJONEGORO – Sentral1.com – Meski tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah dan melanggar ketentuan kuota yang telah ditetapkan. Sejumlah pengusaha nekat mendirikan dan mengoperasikan toko modern.Dengan Menjamurnya toko modern di Bojonegoro tentu perlu adanya penertiban dari pihak berwenang yang terkait.
”Padahal setiap toko modern wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan sebelum menjalankan usahanya. Hal itu disampaikan oleh Widya, Penata Kelola Penanaman Modal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP) Bojonegoro.“Persyaratan dasar itu antara lain IMB/ PBG. PBG menjadi langkah awal dalam proses penanaman modal,”Ia menambahkan, pendirian toko modern harus mengacu pada kuota yang telah ditentukan dalam Peraturan Bupati (Perbup). jelas Widya.
Sebanyak 84 toko modern sa’at ini tercatat di seluruh wilayah Kabupaten Bojonegoro yang telah mengantongi izin resmi. Sementara kuota yang masih tersedia hanya sekitar 18 lokasi dan hingga kini belum terisi. Akan tetapi kenyataan dilapangan justru banyak pengusaha yang mendirikan toko modern di lokasi yang kuotanya telah terisi
“Contohnya di kawasan Jalan Veteran, ada dua toko modern yang baru berdiri, padahal kuota di wilayah Kota Bojonegoro sudah habis. Di Jalan WR Supratman juga ada,” ungkap Widya.
Semakin banyaknya pengusaha tetap beroperasi meski belum mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan justru mendirikan toko modern di lokasi yang kuotanya telah penuh tentunya perlu ada penindakkan. Dalam hal ini, Widya menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah administrasi melalui surat pemberitahuan. ” Kami sudah memberikan surat dan memberitahukan, bahwa, kuota di lokasi tersebut sudah habis,” Katanya.
Pemkab Bojonegoro melakukan pengawasan dengan membentuk tim gabungan yang melibatkan beberapa instansi, di antaranya DPMPTSP, Dinas Perdagangan (Disdag), serta Satpol PP untuk segera menindak lanjuti adanya toko modern yang tidak memiliki izin tersebut. Hingga berita ini diturunkan pemilik franchise toko modern di kawasan Jalan Veteran ketika dikonfirmasi media ini hingga kini belum memberikan jawaban.(BAW)








