Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap Peredaran Sabu 95,44 Gram di Surabaya 

Jumat, 9 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA  – sentral1.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai ± 95,44 gram. Dalam operasi ini, petugas mengamankan seorang tersangka pria berinisial A.Y (43), yang berdomisili di Jalan Joyoboyo, Kota Surabaya.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 11.30 WIB. Petugas menggerebek rumah tersangka di kawasan Jalan Joyoboyo dan menemukan barang bukti narkotika siap edar.

“Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka A.Y, petugas menemukan tas yang di dalamnya berisi 10 buah klip plastik narkotika jenis sabu. Total berat kotor barang haram tersebut mencapai 95,44 gram,” jelas AKP Adik Agus Putrawan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/10/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seseorang yang saat ini masih berstatus buron (Dalam Lidik).

Barang haram itu diambil oleh tersangka dengan sistem ranjau di sekitar pertigaan Parseh, Bangkalan, Madura, pada hari yang sama sekitar pukul 04.30 WIB.

Tersangka A.Y diketahui sudah menjalankan bisnis haram ini sebagai perantara sejak satu tahun lalu. Ia menjual sabu tersebut kepada teman-temannya dengan sistem ranjau di lokasi yang telah ditentukan. Sabu dijual dalam bentuk paketan dengan harga berkisar antara Rp 100.000 hingga Rp 800.000 per poket.

Jika seluruh sabu tersebut habis terjual, tersangka dijanjikan keuntungan sebesar Rp 7.500.000 oleh penyuplai, di samping fasilitas mengonsumsi sabu secara gratis. Motif ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari menjadi alasan utama tersangka nekat mengedarkan barang terlarang tersebut.

Selain mengamankan 10 klip plastik sabu (yang terdiri dari 1 klip sedang seberat ± 44,80 gram dan 9 klip kecil seberat ± 50,64 gram), petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya. Di antaranya adalah 1 bendel klip plastik kosong, 1 buah serok kecil yang terbuat dari sedotan plastik, serta 1 unit ponsel merek Realme yang digunakan untuk bertransaksi.

Atas perbuatannya, tersangka A.Y dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara paling lama seumur hidup atau mati, serta denda paling sedikit Rp 2.000.000.000 (dua miliar rupiah). Saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penuntasan penyidikan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna memburu jaringan di atasnya.(Red).

Berita Terkait

Kumpulkan Warga Ngraho, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Tertib Lalin
Motor Curian Kembali ke Pemilik, Polres Bojonegoro Kembalikan 3 Motor Curanmor ke Korban
Kapolresta Tuban Dialog Terbuka dengan Mahasiswa, Patroli Jam Rawan Jadi Perhatian
Kapolres Bojonegoro Sambangi Gereja, Serap Aspirasi Jemaat Lewat Minggu Kasih
Kapolres Bojonegoro Cek SPBU dan Patroli Jogo Omah, Pastikan Distribusi BBM Lancar
Polresta Tuban Gelar Razia THM, Kedepankan Langkah Preventif dan Edukasi Cegah Narkoba
Kapolri Pimpin Sertijab Kakorlantas dan Tiga Kapolda di Mabes Polri
Polsek Taman Sambangi Warga Kuncen, Berbagi Sembako dan Perkuat Kedekatan dengan Masyarakat

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 06:11 WIB

Kumpulkan Warga Ngraho, Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty Ajak Masyarakat Perangi Narkoba dan Tertib Lalin

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Motor Curian Kembali ke Pemilik, Polres Bojonegoro Kembalikan 3 Motor Curanmor ke Korban

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Kapolresta Tuban Dialog Terbuka dengan Mahasiswa, Patroli Jam Rawan Jadi Perhatian

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:38 WIB

Kapolres Bojonegoro Sambangi Gereja, Serap Aspirasi Jemaat Lewat Minggu Kasih

Minggu, 18 Oktober 2026 - 10:56 WIB

Kapolres Bojonegoro Cek SPBU dan Patroli Jogo Omah, Pastikan Distribusi BBM Lancar

Berita Terbaru