SURABAYA – sentral1.com – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Polda Jawa Timur mengungkap kasus dugaan peredaran gelap narkotika jenis sabu di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial A.T.F. (23).
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu dengan berat bruto keseluruhan sekitar 42 gram yang dikemas dalam 24 klip plastik.
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah kawasan Puri Lidah Kulon Indah, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya.
“Saat melakukan penggeledahan di kamar tersangka, polisi menemukan sabu yang disimpan di bawah meja,” ujar AKP Adik, Sabtu (3/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, A.T.F. mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Kebo. Polisi menyebut Kebo saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari pendalaman penyidik, tersangka mengaku menerima sabu tersebut pada 18 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah kawasan Babatan, Kecamatan Wiyung, Surabaya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga berkaitan dengan pasokan narkotika tersebut.
Dalam menjalankan aktivitasnya, tersangka disebut menawarkan sabu kepada rekan-rekannya dan mendistribusikannya kepada pembeli menggunakan sistem ranjau. Paket sabu diletakkan di lokasi tertentu yang telah disepakati dengan calon pembeli.
“Intensitas transaksi yang dilakukan tersangka diakuinya berkisar antara satu hingga sepuluh kali dalam sehari,” terang AKP Adik.
Kepada penyidik, A.T.F. juga mengaku telah menjalankan aktivitas peredaran sabu tersebut selama kurang lebih tiga tahun. Harga setiap paket yang dijual bervariasi, mulai Rp100 ribu hingga Rp800 ribu.
Dari aktivitas tersebut, tersangka mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp200 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, tersangka juga disebut mendapatkan tambahan sabu secara cuma-cuma untuk dikonsumsi.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan 24 klip plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 42 gram. Selain itu, turut disita satu unit timbangan elektrik, satu tas selempang warna hitam, satu kotak plastik cotton buds, satu bungkus paket yang dibalut lakban cokelat, serta satu unit telepon genggam.
Atas perkara tersebut, A.T.F. dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beserta penyesuaian ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau ketentuan hukum lain yang berlaku.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. (*)










