TUBAN – Sentral1.com – Aktivitas tambang batu kapur (pedel) di Desa Pakis, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, menjadi sorotan. Selain diduga beroperasi tanpa izin resmi, kegiatan tersebut juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang yang diduga dikelola oleh pengusaha lokal bernama Munarto itu telah beroperasi selama kurang lebih tiga bulan. Di lokasi tambang, tidak terlihat adanya papan informasi atau penanda legalitas usaha, sementara aktivitas alat berat dan lalu lalang truk pengangkut material berlangsung terbuka.
Sejumlah warga setempat membenarkan kepemilikan tambang tersebut, namun mengaku tidak mengetahui status perizinannya.
“Ya mas, lokasi ini milik bos Narto. Kalau masalah izinnya kami kurang tahu,” ujar seorang warga pada 31 Maret 2026.
Selain dugaan tidak mengantongi izin, operasional tambang juga disinyalir menggunakan BBM jenis solar subsidi. Padahal, BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat kecil, bukan untuk kepentingan industri seperti pertambangan.
Jika terbukti, pengelola tambang tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga berpotensi dijerat sanksi pidana. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dikenakan ketentuan hukum di bidang energi dan sumber daya mineral, dengan ancaman pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah.
Warga berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pengecekan di lapangan. Mereka juga meminta adanya tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran, baik terkait legalitas tambang maupun dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Sudah berjalan sekitar tiga bulan,” ujar seorang warga lainnya yang enggan disebutkan namanya, Rabu (8/4/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan maupun aktivitas tambang tersebut.(Red)









