BOJONEGORO – Sentral1.com – Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 di Desa Sonorejo, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, terus menjadi perhatian setelah muncul informasi dari sejumlah warga terkait adanya biaya sebesar Rp750.000 per bidang tanah yang didaftarkan dalam program tersebut, Kamis (25/6/2026).

Informasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh seorang warga berinisial W, warga RT 07 RW 03 Desa Sonorejo. Kepada awak media, W mengaku setiap peserta program PTSL dikenakan biaya sebesar Rp750.000 untuk satu bidang tanah.
“Untuk per bidang tanah dikenakan biaya Rp750 ribu,” ujar W.
Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Sonorejo guna memperoleh penjelasan yang berimbang terkait pelaksanaan program PTSL, termasuk dasar penetapan biaya, peruntukan penggunaan dana, serta mekanisme pengelolaannya.
Konfirmasi dilakukan melalui pesan WhatsApp dengan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan administrasi dan pelaksanaan program PTSL di Desa Sonorejo.
Menanggapi pesan tersebut, Kepala Desa Sonorejo hanya memberikan jawaban singkat.
“Waalaikumsalam wr wb. Sudah ada panitianya dan pemberkasan sudah selesai,” tulis Kepala Desa Sonorejo melalui pesan WhatsApp.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut, awak media kemudian meminta nomor kontak Ketua Panitia PTSL Desa Sonorejo agar dapat melakukan konfirmasi dan klarifikasi secara langsung kepada pihak yang menangani program tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, permintaan nomor kontak Ketua Panitia PTSL tersebut belum mendapatkan tanggapan dari Kepala Desa Sonorejo, meskipun pesan yang dikirim telah terbaca atau ditandai centang biru pada aplikasi WhatsApp.
Belum adanya penjelasan lebih rinci dari pihak pemerintah desa maupun panitia PTSL membuat sejumlah pertanyaan terkait informasi biaya Rp750.000 per bidang masih belum terjawab secara resmi.
Klarifikasi dari pihak terkait dinilai penting untuk memberikan informasi yang utuh kepada masyarakat sekaligus menghindari munculnya berbagai spekulasi mengenai pelaksanaan Program PTSL di Desa Sonorejo.
Sebagaimana diketahui, Program PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat melalui penerbitan sertifikat tanah. Dalam pelaksanaannya, pembiayaan persiapan PTSL mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur pembiayaan persiapan yang tidak ditanggung pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, Sentral1.com masih membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Kepala Desa Sonorejo, Panitia PTSL, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, dan tanggapan atas informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Penulis : Suryadi
(Bersambung…)









