Aktivitas Judi Sabung Ayam dan Dadu Jadi Sorotan Publik di Ngujang Tulungagung Saat Ramadan

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TULUNGAGUNGSentral1.com – Aktivitas perjudian sabung ayam dan judi dadu berlangsung terang-terangan di kawasan lokalisasi Ngujang, wilayah Trimulyo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Minggu (22/2/2026). Ironisnya, kegiatan tersebut tetap berjalan hingga sekitar pukul 01.00 WIB, meski masyarakat tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Tim investigasi yang turun langsung ke lokasi menemukan situasi yang menunjukkan aktivitas berlangsung sangat masif. Ratusan kendaraan roda dua maupun roda empat memadati area sekitar lokasi, sementara arus keluar masuk pengunjung terlihat terus berlangsung tanpa jeda, mengindikasikan praktik perjudian berjalan aktif dan terbuka di lapangan.

Keberlangsungan aktivitas perjudian di tengah bulan suci Ramadan memicu sorotan keras dari sejumlah masyarakat. Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai ketertiban sosial serta suasana religius yang seharusnya dijaga selama bulan puasa.

Keramaian disebut mulai terlihat sejak siang hari dan terus berlanjut hingga malam. Pengunjung berdatangan mulai dari berbagai sektor wilayah meliputi luar kota dan sekitarnya untuk menyaksikan maupun terlibat langsung dalam perjudian yang berlangsung secara terbuka tanpa upaya penyamaran berarti.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan efektivitas pengawasan aparat terhadap aktivitas yang berlangsung cukup lama tersebut. Masyarakat menilai kondisi ini tidak sejalan dengan upaya penegakan hukum dan menjaga kondusivitas wilayah, terlebih di momentum Ramadan yang seharusnya dijaga bersama.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait temuan aktivitas perjudian tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat setempat, khususnya Polsek Kedungwaru dan jajaran Polres Tulungagung Polda Jatim, guna memperoleh penjelasan resmi.

Secara hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penyelenggara perjudian dapat dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta. Sementara pelaku atau pemain judi sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHP terancam pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai kode etik jurnalistik.

Melalui pemberitaan ini, publik mendesak aparat penegak hukum setempat agar segera mengambil langkah tegas, melakukan penertiban, serta memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih demi menjaga ketertiban masyarakat dan marwah hukum di wilayah Tulungagung.(Red)

Berita Terkait

Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan
Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua
Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak
Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban
Belum Ditutup, Pendaftaran Perades Payaman Bojonegoro Diwarnai Rumor “Titipan”
Diduga Sebagian Lahan yang Diperjualbelikan Masuk Kawasan Perhutani, Transaksi Tanah di Desa Tanggulangin Tuban Menuai Polemik
Praperadilan Dikabulkan, Penangkapan Ulang Satreskrim Polres Bojonegoro Picu Tanda Tanya Publik
Diduga Tambang Ilegal di Sembung Sukorame Kebal Hukum, Aktivitas Terang-Terangan Disebut Sudah Berjalan Dua Bulan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:15 WIB

Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:12 WIB

Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:45 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban

Senin, 29 Juni 2026 - 07:58 WIB

Belum Ditutup, Pendaftaran Perades Payaman Bojonegoro Diwarnai Rumor “Titipan”

Berita Terbaru