Diduga Sebagian Lahan yang Diperjualbelikan Masuk Kawasan Perhutani, Transaksi Tanah di Desa Tanggulangin Tuban Menuai Polemik

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBANSentral1.com – Polemik dugaan penjualan tanah yang sebagian masuk kawasan Perhutani mencuat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada tahun 2016 dan kini menjadi sorotan lantaran status sebagian lahan yang diperjualbelikan diduga merupakan kawasan milik Perhutani.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, objek tanah yang dipersoalkan berada di Dusun Krajan, Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dengan luas sekitar 300 meter persegi. Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022, objek pajak tersebut tercatat atas nama wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp10,8 juta.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2016 Yayuk, warga Desa Trucuk, membeli tanah tersebut dari Dasuki, warga Desa Tanggulangin. Setelah beberapa tahun dikuasai, lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada seorang bidan yang dikenal dengan nama Bu Ika.

Namun saat proses pengurusan legalitas dan sertifikasi tanah dilakukan, muncul dugaan bahwa sebagian bidang tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Dari total luas sekitar 300 meter persegi, disebutkan sekitar 174 meter persegi diduga berada dalam kawasan Perhutani, sementara sisanya merupakan tanah hak milik.

Saat ditemui di kediamannya, Selasa (16/6/2026), Yayuk mengaku persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi di Balai Desa Tanggulangin.

“Sudah mediasi dua kali di balai desa, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya kepada awak media.

Yayuk juga mengaku selama ini rutin membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Bahkan, ia menunjukkan dokumen SPPT PBB sebagai bukti bahwa objek tanah tersebut selama ini tercatat sebagai objek pajak.

Selain SPPT PBB, pihak yang bersangkutan juga menunjukkan kwitansi jual beli bermeterai yang dibuat saat transaksi berlangsung. Dalam kwitansi tersebut disebutkan adanya transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 300 meter persegi yang berlokasi di Desa Tanggulangin.

Munculnya dugaan bahwa sebagian lahan masuk kawasan Perhutani kini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum objek tanah tersebut. Pasalnya, pembayaran PBB tidak secara otomatis menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya menunjukkan adanya kewajiban perpajakan atas objek yang tercatat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penjual maupun Pemerintah Desa Tanggulangin terkait status lahan yang dipersoalkan. Media juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Perhutani guna memperoleh penjelasan mengenai batas kawasan hutan dan status bidang tanah yang dimaksud.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta perlindungan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli lahan. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM

Bersambung….

Berita Terkait

Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan
Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua
Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak
Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban
Belum Ditutup, Pendaftaran Perades Payaman Bojonegoro Diwarnai Rumor “Titipan”
Diduga Tambang Ilegal di Sembung Sukorame Kebal Hukum, Aktivitas Terang-Terangan Disebut Sudah Berjalan Dua Bulan
Dugaan Penyebaran Video Tanpa Izin, Kasus Dilaporkan ke Polres Bojonegoro
Sudah Bulan April, Pembangunan Jembatan Pengkol-Tambakrejo Belum Capai 100%
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:15 WIB

Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:12 WIB

Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:45 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban

Senin, 29 Juni 2026 - 07:58 WIB

Belum Ditutup, Pendaftaran Perades Payaman Bojonegoro Diwarnai Rumor “Titipan”

Berita Terbaru