BOJONEGORO – Sentral1.com – Aktivitas tambang galian C yang diduga berada di Desa Sambeng, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai menimbulkan debu yang mengganggu lingkungan sekitar.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (30/6/2026), aktivitas penambangan tersebut tampak masih berlangsung. Menurut keterangan warga, kegiatan itu diperkirakan telah berjalan sekitar dua bulan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pada awal operasional jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material sempat disiram air sehingga debu dapat diminimalkan. Namun, menurutnya, penyiraman tersebut tidak lagi dilakukan.
“Dulu awal-awalnya memang disiram, jadi jalannya tidak terlalu berdebu. Tapi baru sebentar kemudian tidak disiram lagi. Sekarang debunya sangat mengganggu, terutama kalau dipikir dampaknya dalam jangka panjang,” ujar warga.
Warga tersebut juga menyampaikan bahwa lahan yang digunakan diduga milik seseorang yang dikenal dengan panggilan Bapaknya Putri, warga Desa Sambeng.
Di sisi lain, warga yang sama mengaku memperoleh informasi bahwa aktivitas penambangan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial M. Menurut pengakuannya, sosok tersebut sebelumnya disebut pernah beraktivitas di wilayah Sawen sebelum berpindah ke lokasi yang sekarang.
«”Katanya yang mengelola inisial M, Mas. Dulu di Sawen, sekarang pindah ke sini,” tutur warga.»
Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh media ini.
Selain itu, warga mengaku sekitar sepekan lalu melihat sejumlah orang yang diduga berasal dari pihak kecamatan mendatangi lokasi. Meski demikian, tujuan kedatangan mereka belum diketahui secara pasti.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak yang diduga mengelola aktivitas penambangan, Pemerintah Desa Sambeng, Pemerintah Kecamatan Kasiman, serta instansi berwenang mengenai status perizinan dan pengawasan terhadap kegiatan tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan serta memberikan penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Mereka juga meminta agar dilakukan langkah-langkah untuk mengurangi dampak debu terhadap masyarakat apabila aktivitas penambangan memang masih berlangsung.
Sebagai informasi, kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia wajib memenuhi ketentuan perizinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta peraturan pelaksanaannya. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan instansi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan.
Penulis : Affandi S.E










