BOJONEGORO – Sentral1.com – Aktivitas tambang galian C yang berada di kawasan Sawen Sumengko, kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, hingga kini diduga masih terus beroperasi. Sejumlah warga mengeluhkan dampak debu yang ditimbulkan, terutama pada musim kemarau seperti saat ini.

Pantauan di lokasi pada Jumat (3/7/2026), aktivitas penambangan masih terlihat berlangsung. Sejumlah truk pengangkut material keluar masuk area tambang, sementara sedikitnya dua unit alat berat jenis excavator tampak digunakan untuk melakukan pengerukan material.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku resah dengan aktivitas tambang tersebut. Menurutnya, debu yang beterbangan dari lalu lalang kendaraan pengangkut material sangat mengganggu aktivitas masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Kalau musim kemarau seperti sekarang ini, debunya sangat mengganggu. Rumah dan jalan cepat kotor, masyarakat juga merasa tidak nyaman,” ujarnya.
Warga tersebut juga menyebutkan bahwa tambang tersebut diduga dikelola oleh seorang warga Desa Prangi, Kecamatan Padangan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai legalitas usaha penambangan, salah satu pihak yang disebut sebagai pengelola tidak memberikan jawaban secara tegas terkait kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
“Yang mengelola tambang tersebut milik bersama, Mas,” jawabnya singkat, tanpa menjelaskan status perizinan yang dimiliki.
Warga berharap aparat penegak hukum (APH), khususnya di wilayah hukum Polres Bojonegoro, segera menindaklanjuti keluhan masyarakat dan melakukan pengecekan terhadap legalitas aktivitas penambangan tersebut apabila memang belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pertambangan mineral dan batuan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan dari pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku usaha yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba, yakni pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga berkewajiban memperhatikan aspek keselamatan, pengelolaan lingkungan hidup, serta meminimalkan dampak terhadap masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas tambang di lokasi masih terpantau berlangsung. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Redaksi)









