TUBAN – Sentral1.com – Polemik dugaan penjualan tanah yang sebagian masuk kawasan Perhutani mencuat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli tanah yang dilakukan pada tahun 2016 dan kini menjadi sorotan lantaran status sebagian lahan yang diperjualbelikan diduga merupakan kawasan milik Perhutani.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan kepada awak media, objek tanah yang dipersoalkan berada di Dusun Krajan, Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban dengan luas sekitar 300 meter persegi. Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2022, objek pajak tersebut tercatat atas nama wajib pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp10,8 juta.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tahun 2016 Yayuk, warga Desa Trucuk, membeli tanah tersebut dari Dasuki, warga Desa Tanggulangin. Setelah beberapa tahun dikuasai, lahan tersebut kemudian dijual kembali kepada seorang bidan yang dikenal dengan nama Bu Ika.
Namun saat proses pengurusan legalitas dan sertifikasi tanah dilakukan, muncul dugaan bahwa sebagian bidang tanah tersebut masuk dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Dari total luas sekitar 300 meter persegi, disebutkan sekitar 174 meter persegi diduga berada dalam kawasan Perhutani, sementara sisanya merupakan tanah hak milik.
Saat ditemui di kediamannya, Selasa (16/6/2026), Yayuk mengaku persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi di Balai Desa Tanggulangin.
“Sudah mediasi dua kali di balai desa, tetapi sampai sekarang belum ada penyelesaian yang jelas,” ujarnya kepada awak media.
Yayuk juga mengaku selama ini rutin membayar kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut. Bahkan, ia menunjukkan dokumen SPPT PBB sebagai bukti bahwa objek tanah tersebut selama ini tercatat sebagai objek pajak.
Selain SPPT PBB, pihak yang bersangkutan juga menunjukkan kwitansi jual beli bermeterai yang dibuat saat transaksi berlangsung. Dalam kwitansi tersebut disebutkan adanya transaksi jual beli sebidang tanah dengan luas 300 meter persegi yang berlokasi di Desa Tanggulangin.
Munculnya dugaan bahwa sebagian lahan masuk kawasan Perhutani kini menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum objek tanah tersebut. Pasalnya, pembayaran PBB tidak secara otomatis menjadi bukti kepemilikan hak atas tanah, melainkan hanya menunjukkan adanya kewajiban perpajakan atas objek yang tercatat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penjual maupun Pemerintah Desa Tanggulangin terkait status lahan yang dipersoalkan. Media juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Perhutani guna memperoleh penjelasan mengenai batas kawasan hutan dan status bidang tanah yang dimaksud.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta perlindungan bagi masyarakat yang melakukan transaksi jual beli lahan. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(TIM
Bersambung….









