LAMONGAN – Sentral1.com – Aktivitas tambang yang diduga tidak mengantongi izin resmi di Desa Sembung, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan, hingga kini masih bebas beroperasi. Meski pengerukan tanah dilakukan secara terang-terangan menggunakan alat berat, belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas tambang tersebut diduga sudah berlangsung sekitar satu hingga dua bulan terakhir. Material hasil tambang disebut-sebut dikirim menggunakan dump truk ke wilayah Kedungadem dan sekitarnya hampir setiap hari.
HS, salah satu warga yang kerap melintas di lokasi, mengatakan operasional tambang berjalan lancar tanpa hambatan berarti.
“Kurang lebih sudah berjalan 1 sampai 2 bulan. Sampai sekarang tetap beroperasi menggunakan bantuan ekskavator,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (20/05/2026).
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya aktivitas alat berat ekskavator yang melakukan pengerukan tanah, sementara kendaraan dump truk keluar masuk mengangkut material dari area tambang.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang penjaga atau checker mengaku hanya sebatas pekerja yang bertugas mencatat kwitansi kendaraan pengangkut material.
“Aku buruh mas. Sampeyan nek wes kenal juragane hubungi WA Pak Kastubi. Saya hanya mencatat kwitansi saja. Biasanya kalau ada tamu di luar sana ada yang menemui,” ucapnya.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang mengatur operasional tambang di lapangan. Namun hingga kini, belum diketahui secara pasti legalitas maupun pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
Warga sekitar mengaku resah karena lokasi tambang berada tidak jauh dari area makam dan lahan persawahan milik masyarakat. Mereka khawatir pengerukan tanah secara terus-menerus dapat memicu kerusakan lingkungan hingga berdampak pada struktur tanah di sekitar lokasi.
“Setiap hari truk keluar masuk angkut material. Lokasinya dekat makam dan di atasnya ada sawah warga. Kalau terus dikeruk seperti ini warga khawatir terjadi longsor atau kerusakan lahan,” ungkap salah satu warga.
Masyarakat mempertanyakan pengawasan dari aparat maupun dinas terkait karena aktivitas tambang disebut berlangsung terbuka dan melibatkan alat berat, namun tetap berjalan tanpa hambatan.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta pemerintah daerah segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan legalitas tambang dan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran.
“Kalau memang tidak ada izin, jangan sampai dibiarkan terus. Harus ada tindakan tegas karena ini menyangkut lingkungan dan keselamatan warga sekitar,” tegas warga lainnya.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin resmi serta memenuhi ketentuan lingkungan hidup. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158.
Pada pasal tersebut ditegaskan, pelaku penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan juga dapat dijerat ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang maupun aparat berwenang terkait legalitas aktivitas penambangan di Desa Sembung tersebut.(Tim)









