Beranda / Investigasi / Dana BUMDes Rp260 Juta di Desa Bulu Bojonegoro Diduga Tak Terealisasi, Warga Desak Audit Menyeluruh

Dana BUMDes Rp260 Juta di Desa Bulu Bojonegoro Diduga Tak Terealisasi, Warga Desak Audit Menyeluruh

BOJONEGOROSentral1.com – Pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Bulu, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, menjadi sorotan publik. Pasalnya, dana BUMDes senilai Rp260.000.000 yang bersumber dari APBN dilaporkan tidak terealisasi hingga memasuki tahun anggaran 2026, meski telah dialokasikan untuk sektor strategis yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat desa.

Berdasarkan dokumen perencanaan serta keterangan sejumlah sumber di desa, anggaran BUMDes tersebut seluruhnya berasal dari APBN dengan rincian antara lain:

Rp100.000.000 dana BUMDes,

Dialokasikan untuk sektor pertanian sebesar Rp90.000.000,

Pengembangan usaha simpan pinjam sebesar Rp70.000.000.

Namun demikian, realisasi di lapangan diduga tidak berjalan sesuai perencanaan. Bahkan, hingga memasuki tahun anggaran berikutnya, program-program tersebut disebut tidak menunjukkan dampak nyata bagi masyarakat.

Program sektor pertanian yang diharapkan menjadi tulang punggung penguatan ekonomi warga desa—seperti pengadaan sarana produksi pertanian, pengembangan usaha tani, hingga pendampingan kelompok tani—dinilai tidak terlihat hasilnya.

Sementara itu, unit usaha simpan pinjam BUMDes yang seharusnya membantu permodalan masyarakat kecil dan pelaku UMKM desa juga diduga tidak berjalan efektif. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengetahui ataupun merasakan manfaat dari program tersebut.

“Kalau memang ada simpan pinjam BUMDes, kami tidak pernah merasakan manfaatnya. Tidak ada sosialisasi, tidak ada pencairan,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes. Hingga berita ini diturunkan, belum ditemukan laporan pertanggungjawaban terbuka yang dapat diakses masyarakat terkait penggunaan dana ratusan juta rupiah tersebut.

Pasal 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa pengelolaan keuangan desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 menekankan bahwa BUMDes harus dikelola secara profesional dan mampu memberikan manfaat ekonomi nyata bagi masyarakat desa.

Apabila dana telah dicairkan namun tidak direalisasikan sesuai peruntukan, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.

Sejumlah pihak mendorong agar Inspektorat Kabupaten, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan BUMDes Desa Bulu.

“Dana desa itu uang negara. Kalau program tidak berjalan sampai bertahun-tahun, harus ada pertanggungjawaban hukum,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa.

Upaya konfirmasi kepada pengurus BUMDes dan Pemerintah Desa Bulu terus dilakukan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan tidak terealisasinya anggaran tersebut.

Dari narasumber terpisah berinisial G, disebutkan bahwa Kepala Desa Bulu saat ngopi bersama warga di desanya diduga melontarkan pernyataan yang merendahkan profesi jurnalis dengan menyebut, “abaikan saja berita itu, hanya wartawan tempe, abal-abal.” Hingga berita ini dinaikkan, pernyataan tersebut belum diklarifikasi secara resmi oleh pihak kepala desa.

Sementara itu, saat awak media ini mendatangi Balai Desa Bulu untuk meminta klarifikasi, kantor desa terpantau masih tertutup rapat dan dalam keadaan sepi, meskipun waktu telah menunjukkan hampir pukul 09.00 WIB.

Media ini akan terus melakukan penelusuran lanjutan guna mengungkap:

Status pencairan dana BUMDes, Penggunaan riil anggaran Dokumen laporan pertanggungjawaban, Serta potensi pelanggaran hukum yang mungkin timbul. Transparansi bukan pilihan, melainkan kewajiban.

(Tim/Sumber bratapost)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *