Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGANSentral1.com – Dugaan adanya aktivitas penampungan dan pengepulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di wilayah Desa Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian masyarakat. Aktivitas tersebut diduga dilakukan di sebuah lokasi yang disebut sebagai tempat pengumpulan solar menggunakan drum besi dan sejumlah wadah penampungan.

Berdasarkan informasi yang diterima media, lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan tersebut berada di wilayah Desa Brengkok, Kecamatan Brondong. Dugaan itu juga diperkuat dengan dokumentasi serta titik koordinat lokasi yang diterima redaksi.

Masyarakat mempertanyakan asal-usul BBM yang ditampung serta legalitas kegiatan tersebut. Warga berharap aparat penegak hukum, baik di wilayah Brondong maupun Polres Lamongan, dapat melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut warga, apabila ditemukan adanya pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan secara profesional melalui penelusuran terhadap sumber BBM, legalitas usaha, serta pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga tata niaga BBM sesuai ketentuan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Pihak yang disebut dalam informasi yang diterima media juga belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Karena itu, informasi dalam pemberitaan ini masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat berwenang. Sentral1.com tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebutkan maupun instansi terkait untuk menyampaikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Ded)

Berita Terkait

Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua
Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak
Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban
Belum Ditutup, Pendaftaran Perades Payaman Bojonegoro Diwarnai Rumor “Titipan”
Diduga Sebagian Lahan yang Diperjualbelikan Masuk Kawasan Perhutani, Transaksi Tanah di Desa Tanggulangin Tuban Menuai Polemik
Diduga Tambang Ilegal di Sembung Sukorame Kebal Hukum, Aktivitas Terang-Terangan Disebut Sudah Berjalan Dua Bulan
Dugaan Penyebaran Video Tanpa Izin, Kasus Dilaporkan ke Polres Bojonegoro
Sudah Bulan April, Pembangunan Jembatan Pengkol-Tambakrejo Belum Capai 100%
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 03:15 WIB

Diduga Ada Aktivitas Penampungan Solar Ilegal di Brondong Lamongan, Warga Minta APH Lakukan Penyelidikan

Minggu, 5 Juli 2026 - 05:12 WIB

Masyarakat Kumpulrejo Desak Dialog Terbuka Soal Proyek Reaktivasi Sumur Minyak Tua

Jumat, 3 Juli 2026 - 12:22 WIB

Diduga Tambang Galian C di Sawen Sumengko Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta APH Bertindak

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:45 WIB

Diduga Tambang Galian C Ilegal di Desa Sambeng Masih Beroperasi, Warga Keluhkan Debu dan Minta Penertiban

Senin, 29 Juni 2026 - 07:58 WIB

Belum Ditutup, Pendaftaran Perades Payaman Bojonegoro Diwarnai Rumor “Titipan”

Berita Terbaru